Kabupaten Bima. Kupas Bima
Pertikaian yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Bima masih saja terjadi baik pada tingkat Tua,Dewasa maupun yang Muda. Hal semacam ini seakan sudah menjadi menjadi momok yang menghantui di daerah ini, seperti halnya pada hari Selasa tanggal 08/5 2018 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Rt.01 Rw 01 Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, terduga Pelaku sdr. Alfisobat 16 tahun Pekerjaan pelajar Alamat Rt 01 dqn sdr. Erwinsyah 18 tahun Pekerjaan pelajar, Alamat Rt 01 Desa Kananga Kecamatan Bolo. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan Kupas Bima bahwa korban sdr. Ardian 18 tahun Pelajar asal SMA PGRI BOLO Alamat dusun sonco Desa Sanolo Kecamatan.
Adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi yang enggan dikorankan namanya bahwa sekitar Pukul 20.00 wita sdr. Ardian yang merupakan pelajar salah satu sekolah swasta tersebut sedang duduk di emperan Rumah sdri. Asti A.Wahab di Rt 01 Rw 01 Desa Kananga dan secara tiba-tiba terduga pelaku Sdra. Erwinsyah melihat korban yang lagi duduk langsung mendatangi korban dan memukul wajah korban, selanjutnya datang sdr. Aliffi sobat mengeluarkan pisau kater langsung menggores tubuh korban sebanyak 4 kali sayatan sehingga korban mengalami luka pada bagian pipi kanan sepanjang 12 cm dengan kedalaman kurang lebih 0,5 cm, Lengan kanan dengan panjang 13 cm dan kedalaman 0,5 cm, dada bagian kanan dengan panjang 16 cm x 0,5 cm dan perutnya yang bagian kanan dengan panjang 6 cm x 0,5 cm pula.
Sekitar Pukul 21.30 wita korban langsung dilarikan ke Puskesmas Bolo oleh warga desa kananga yg ada di sekitar TKP untuk mendapatkan perawatan secara intensif, dan Pada pukul 21. 40 wita keluarga korban langsung melaporkan secara Resmi kejadian tersebut di Polsek Bolo atas kejadian tindakan penganiayaan yang dialami salah satu keluarganya, tidak membutuhkan waktu lama pihak Polsek yang menerima laporan sekitar Pukul 21.50 wita Kapolsek Bolo bersama Anggota langsung melakukan penyisiran terhadap Terduga Pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan sementara di Polsek Bolo.
Adanya insiden ini berawal perkelahian antara pemain sepak bola mini antar klub yang bertempat di desa sanolo pada hari sabtu tanggal 5/5 2018 sekitar pukul 17.35 wita, perkelahian pemain antara klub dari Desa sanolo dengan klub Desa Rasabou tidak terhindarkan akhirnya terjadilah tindakan pemukulan oleh sdr. Ardiansyah warga Desa Sanolo terhadap sdr.Yono warga Desa Rasabou yang merupakan sepupu 1 dari terduga pelaku sdr. Erwin. Pelaku dan korban merupakan teman lama yang keseharianya tetap ketemu dan bermain bersama, antara kedua belah pihak atas dasar memiliki dendam pribadi, sehingga aksi balas dendampun tidak bisa terhindarkan. Oleh pihak keluarga yang mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan sekitar Pukul 21.55 wita sejumlah keluarga korban langsung mendatangi Polsek Bolo untuk memastikan dan melihat bahwa benar pelaku telah di amankan. Sambungnya.
Sementara pihak keamanan sekitar Pukul 22.00 wita Bhabimkamtibmas Desa Kananga dan Babinsa Desa Kananga yang dibantu juga oleh Anggota Pol PP Kecamatan melakukan pengamanan agar kedua belah pihak yang bertikai tidak saling membalas serta memprofokasi keadaan dan masalah ini agar diserahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib sehingga konflik antara kedua keluarga dapat terhindarkan sampai Pukul 00.00 wita pasca kejadian tersebut situasi antara kedua Desa tersebut sementara masih dalam keadaan kondusif.
Sementara Pihak Polsek Bolo sampai terbitnya berita ini masih dalam upaya konfirmasi. KP (001*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.