Polda dan Kejati NTB Berbeda Pandangan Terkait Kasus K2 Dompu - KUPAS BIMA

Headline News

Rabu, 06 Juni 2018

Polda dan Kejati NTB Berbeda Pandangan Terkait Kasus K2 Dompu



Mataram, NTB.  kupas Bima. Com
Pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang memastikan tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengangkatan Pegawai Honorer Kategori dua (K2) Kabupaten Dompu yang menyeret beberapa orang termasuk Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka, ternyata tidak dapat dijadikan acuan untuk menyimpulkan kepastian hukum dari kasus tersebut.

Polda NTB juga menganggap bahwa pernyatan Kejati NTB tersebut merupakan klaim sepihak saja.
Hal tersebut ditegaskan oleh pihak penyidik Polda NTB melalui Kabid Humas AKBP Komang Suartana, SIK.
“memang ada kita baca di koran, Kejati menerangkan bahwa itu (kasus k2) Dompu tidak ada kerugian negaranya, kan begitu. itu versi dari kejaksaan sendiri”, ungkapnya. 

Berdasarkan sumber yang dihimpun Team watawan kupas bima.com dari Kejati NTB di Mapolda NTB pada Rabu (06/06/2018).
Polda NTB juga meyakini adanya kerugian negara dalam kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Dompu tersebut yang terus dikoordinasikan dengan KPK.
“Dari kita sendiri penyidik menyatakan cukup bukti, dan ini masih dikoordinasikan ke KPK” lanjutnya

Menurutnya ada kemungkinan kasus tersebut akan segera ditangani KPK, tergantung hasil pendalaman yang dilakukan. “apakah kasus diserahkan ke KPK atau tidak, ini masih didalami oleh KPK,”.

Seperti dilansir dari SuaraNTB bahwa sebelumnya Kejati NTB memastikan kasus K2 Dompu tidak terdapat kerugian negara sehingga tidak dapat di P21. 
Kp (001*/Kejati NTB) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages