Bima. Kupas Bima. Com
Pembayaran tunjangan hari raya merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap PNS di daerah manapum di indonesia baik instansi kepemerintahan maupun perusahaan swasta.
Pembayaran tunjangan hari raya merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap PNS di daerah manapum di indonesia baik instansi kepemerintahan maupun perusahaan swasta.
Berdasarkan info yang dihimpun media kupas bima bahwa untuk memenuhi pasal (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pada Bulan Juni. Menindaklanjuti hal itu Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan Dana sebesar Rp. 34.020.151.840, yang diperuntukkan bagi pegawai sebanyak 8.202 orang ASN dengan komposisi per golongan sebagai berikut, Golongan I sebanyak 44 orang Rp. 111.975.800, Golongan II sebanyak 1.453 orang Rp. 4.338.886.100, Golongan III sebanyak 4.063 orang Rp 15.800.920.593, Golongan IV sebanyak 2.642 orang Rp. 13.768.369.347.
Terkait persoalan gaji ke-13, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, akan dibayarkan pada Bulan Juli 2018 mendatang. Hal itu berdasrkan pada penghasilan atau gaji Bulan Juni 2018.
Guna memenuhi kewajiban normatif sebagaimana dimaksud, teralokasi Dana sebesar Rp. 35.689.260.620. Pemerintah Daerah Kabupaten Bima berharap bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dapat meringankan beban ASN. Pada konteks ini sangat dianjurkan untuk berpola hidup sederhana dan tidak konsumtif.
Sementara terkait dengan Gaji ke-13, diharapkan agar dipergunakan sebagaimana mestinya serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar yang prioritas seperti memenuhi kebutuhan anak–anak yang akan melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi. Pk (001*/Humaspro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.