Bima, Kupas Bima. Bupati Bima Sambut Tim Sosialisasi LHKPN dari KPK RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bima, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Pejabat Eselon 3 dan segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima.
Adapun yang menjadi penypaian Bupati Bima dalam kegiatan ini, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Bima Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bima.
Tekad untuk meningkatkan kepatuhan wajib lapor LHKPN hanya merupakan salah satu instrumen dalam upaya pemberantasan KKN. Hal utama yang perlu dibangun adalah komitmen dari pemerintah, DPRD serta masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi. Karena hal paling mendasar yang perlu diketahui adalah bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan semata mata untuk kemajuan kesejahteraan rakyat di Dana Mbojo. Ucap Dinda.
Kegiatan sosialisasi pada hari ini, Rabu (25/7/2018) digelar dalam rangka penguatan pemerintahan terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN dan SE KPK Nomor 9 Tahun 2018 Tentang LKKPN. Dimana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia.
LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol. Sementara salah satu anggota LHKPNenyatakan, sehubungan dengan itu, diharapkan kepada segenap pejabat memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada waktu selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bima akan berupaya kuat memenuhi kebutuhan tenaga Operator yang menangani secara langsung pelaporan LHKPN secara Online sehingga proses pelaporan secara Online dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu. Tandasnya. Dalam hal ini tim dari LHKPN KPK RI sejumlah 4 orang anggota terdiri dari :
1. Galuh Sekardhita Buana Candra
2. Lystio Rini Ekaningtias
3. Bintang Mely Siscawati A
4. Dina Fitri Yanti
Bupati mengapresiasi penuh kehadiran Tim Sosialisasi LHKPN KPK RI dan berharap kiranya Tim sebagaimana dimaksud memberikan pengetahuan yang cukup kepada segenap peserta sosialisasi untuk dijadikan landasan penuntasan kewajiban melaporkan Harta Kekayaan yang dimiliki. Imbuh Bupati. Kupas (001*/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.