BIMA, Kupas Bima. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dibantu Polisi dan TNI mengamankan 30 ton garam non yodium yang hendak didistribusikan dengan menggunakan kapal dagang ke wilayah Manggarai Nusa Tenggara Timur pada selasa (17/07/2018).
Kapal berikut garam non yodiun ini diamankan petugas di tempat penimbunan garam yakni di lewa mori, saat pemilik yang diketahui bernama salahuddin dan buruh kapal sedang menaiki garam yang sudah siap diedarkan dipasar tradisional manggarai NTT.
"Sekitar pukul 11.00 wita siang tadi, kami lakukan pengamanan di Lokasi pusat penimbunan garam lewa mori. Saat penggeledahan berlangsung dari 30 ton yang siap dibawa ke manggarai NTT, sekitar 3 ton sudah dinaikan ke kapal. Rencananya, garam non yodium tersebut akan diedarkan diseluruh pasar tradisional di wilayah manggarai nusa tenggara timur". Ungkap Kabid Operasional Satpol PP Kab Bima, Kadrin.
Dijelaskannya, awalnya Satpol PP yang dibantu anggota Polisi Polpos Palibelo dan anggota TNI dari satuan marinir, melakukan mengawasan patroli diseputaran perairan teluk Bima. Namun, tak sengaja mereka melihat dan mencurigai beberapa buruh yang sedang menaikan garam diatas kapal.
Setelah ditelusuri, garam tersebut merupakan garam non yodium yang dilarang untuk didistribusikan ke daerah lain lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah setempat.
Meski demikian, petugas yang datang sempat dikelabui oleh pemilik garam yang merupakan pengusaha garam sejak lama itu. Diakuinya, jika usahanya tersebut sudah mengantongi ijin dan dokumen resmi. Namun setelah satu jam tak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud, akhirnya petugas langsung mengamankan barang bukti garam berikut pemiliknya ke Polpos Palibelo.
"Awalnya kami dikelabui oleh pemilik garam. Katanya ada dokumen serta ijin yang resmi, tapi setelah lama kami tunggu, ijin tersebut tak bisa ditunjukan dan akhirnya kami amankan. Untuk dikatahui, garam non yodium itu dilarang keras untuk didistribusikan ke daerah lain karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Bima No 03 tahun 2009 tentang pengaturan pengedaran dan pendistribusian garam non yodium.
Pasalnya, jika diedarkan kesembarang daerah, maka efek atau dampaknya dari pengkonsumsi garam tersebut dapat mengganggu kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bayi, konsumen dapat menderita gondok dan terlebih dapat mengganggu kecerdasan otak bagi generasi bangsa" Jelas Kadrin.
Hingga saat ini, pemilik barang yakni salahuddin warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima masih diamankan di Polpos palibelo untuk dimintai keterangan serta diberikan pembinaan khusus. Kupas (001*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.