Bima, Kupas Bima. Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri lakukan lounching terkait pelaksanaan pemilihan 53 Kepala Desa serentak secara bergelombang di Kabupaten Bima tahun 2018 yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima, Rabu (25/7/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, unsur FKPD, Sekda, para Assisten, Kabag, Kepala BPMDES beserta jajaranya, Camat, serta seluruh unsur Muspika Kecamatan, Para Kepala Desa, serta anggota BPD Desa.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan kepala desa merupakan sebuah proses untuk mencapai tujuan dalam menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, karena masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa. Ucap Umi Dinda.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2018 tentang waktu pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Bima untuk gelombang pertama akan dilaksanakan pada tahun 2018, gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2019 serta gelombang ketiga akan dilaksanakan tahun 2022.
Pada tahun 2018 ini ada 53 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan tahun 2019 akan dilaksanakan sebanyak 82 desa dengan harapan penyelenggaran pemilihan kepala desa serentak akan berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pimpinan pemerintahan desa yang berkualitas. Tegas Umi.
Maka dari itu, saya mengharapkan kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala Desa serentak agar berpegang pada prinsip sukses yang diantaranya prinsip sukses berpatisipasi, sukses regulasi dan sukses pemilihan kepala desa yang definitif dengan tetap menjaga silaturahmi, keamanan dan ketertiban dalam arti luas.
Dalam pemilihan kepala desa nanti, masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala desa diwajibkan mempunya KTP elektronik, hal ini dikarenakan salah satu persyarakatan yang harus dimiliki oleh masyarakat karena tidak dapat lagi digunakan persyarakatan domisili paling kurang 1 (satu) tahun dan surat kelakuan baik dari kepolisian bagi calon kepala desa.
Khusus kepada segenap ketua BPD dan Sekretaris BPD agar setelah mengikuti tahapan Pilkades ini untuk sesegera mungkin membentuk panitia Pilkades dengan kepanitiaan yang bersifat mandiri guna sukseskan pelaksanaan Pilkades tahun 2018.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri berharap semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kepada seluruh perangkat desa, stekholder agar dapat bersama–sama mendukung pelakanaan Pilkades secara demokratis dalam rangka mencari pemimpin lewat program pembangunan yang akan direncanakan dalam memajukan sebuah desa yang dipimpin.
Sementara itu, menurut kepala BPMDES Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajuddin, MM dalam pengantarnya, bahwa tahun 2018 ini merupakan tahun politik, dimana pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan melaksanakan pemilihan 53 kepala desa secara berjenjang, dimana untuk periode pertama pada Pilkades ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2018. Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan pemilhan kepala desa ini, kami melakukan sosialisasi tahapan–tahapan pilkades sehingga dari tahapan ini para panitia pelaksanaan Pilkades akan mengetahui hal apa saja yag harus dipersiapkan demi mensukseskan Pemilihan Kepala Desa yang tersebar di 53 desa tersebut. Ungkap Andi.
Dalam pelaksanaan Pilkades ini akan dilakukan secara berjenjang/bertahap di mana tahun 2018 akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Desember 2018, tahap kedua akan dilaksanakan pada tahun 2019 dan tahap ke tiga akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Mengingat begitu pentingya kegiatan ini, maka kepada seluruh panitia Pilkades, ketua dan anggota BPD agar mengikuti tahapan pilkades ini dan sesegera mungkin membentuk tim dalam pemilihan kepala desa ini nantinya, sehingga pada pelaksanaan nanti sudah dapat dipastikan tim dengan dibentuknya panitia pelaksanaan Pilkades ini nantinya sangat menentukan suskes tidaknya pelaksanaan Pilkades serentak. Tandasnya.
Masih Andi, Selanjutnya bagi seorang kepala desa maupun ketua dan anggoota BPD yang ingin mengikuti calon anggota Legilatif, maka dengan sendirinya seorang kepala desa harus membuat surat permohonan mengundurkan diri dari jabatanya sebagai seorang kepala desa. Ini merupakan salah satu konsekwensi bagi seorang kepala desa yang ingin mengikui calon anggota legislatif. Lebih lanjut, jika dalam pemilihan calon kepala desa mencapai 5 orang calon kepala desa atau lebih maka pihak panitia pelaksanana terlebih dahulu harus melakukan seleksi tambahan melalui mekanisme pembobotan terhadap 3 (tiga) kriteria yaitu pengalaman kerja, pendidikan, usia oleh masing–masing desa, dan jika masih nilai sama maka akan dilakukan seleksi test akademik. Terangnya.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPMDES ini dalam rangka bagaimana pelaksanaan Pilkades tahap 1 ini nantinya dapat berlangsung sukses sehingga kita akan mendapatkan seorang pemimpin dalam membangun sebuah desa yang baik.
Pada Kesempatan ini juga Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si Juga menyampaikan bahwa dengan adanya Pilkades ini diharapkan kepada Panitia pelaksana Pilakdes harus dapat melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tahapan kegiatan nantinya sudah diatur dalam perbup tentang tata cara pemilihan kepala desa yang demokratis. Maka dari itu dengan dilengkapinta aturan yang ada diharapkan dapat mengikuti mekanisme tersebut dalam rangka memilih dan menentukan calon kepala desa yang akan memimpin wilayahnya.
Aturan yang dilakukan ini harus ditegakkan oleh panitia pelaksanan Pilkades, sehingga suka tidak suka aturan ini harus tetap dijalankan demi suksesnya pelaksanaan Pilkades yang jujur dan damai. Ujar Sekda.
Sementara dalam kesempatan yang sama juga Kepolres Bima Kabupaten AKBP. Bagus Wibowo, SIK, bahwa pada pelaksaan Pilkades serentak mendatang saya dan anggota di Mako Polres Kabupaten Bima kami mengharapkan kesadaran dari dalam diri masyarakat serta para calon agar meminimalisir keadaan yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
Mari kita sama-sama mensukseskan pesta demokrasi tersebut dengan aman, lancar dan tidak melangar aturan yang sudah ditetapkan, karena pelaksanaan Pilakdes serentak ini merupakan pesta maupun system demokasi yang ada di wilayah kita. Ungkap Bagus.
Kalaupun pelaksanaan ini dapat dihelat dengan sukses artinya itu bukan suksesnya kami dari kepolisian saja, namun merupakan kesuksesan kita bersama baik pemerintah, TNI/POLRI maupun masyarakat secara keseluruhan. Tutup Kapolres.
Dalam momentum ini ditandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri sebagai tanda lounching Pilkades Serentak Tahun 2018.
Kupas (001*/Humas)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.