Devisi Hukum Dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima Instruksikan Segera Laporkan LADK Serta LPPDK - KUPAS BIMA

Headline News

Senin, 01 April 2019

Devisi Hukum Dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima Instruksikan Segera Laporkan LADK Serta LPPDK

Bima_Kupasbima.com. KPU Kabupaten Bima melalui Devisi Hukum dan Pengawasan memberikan himbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk segera memenuhi kewajibannya terhadap penyelenggara pemilu. 

Wahyudinsyah SH MH saat diwawancara media ini menyampaikan, kami mengingatkan kepada seluruh calon anggota legislatif agar tidak terlambat melaporkan dana kampanye, Senin (1/4/19)

Secara khusus, bagi peserta pemilu legislatif, keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye dapat berakibat pada pembatalan sebagai peserta pemilu hingga pembatalan keterpilihannya. 
"Dalam upaya menjaga ketepatan pelaporan itu, KPU menerapkan sistem teknologi informasi" jelasnya. 

Setiap peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat pada 23 September 2018.
“Yang harus diperhatikan dan harus hati-hati, bukan hanya soal berapa besar dan dari mana dana kampanye berasal, tetapi yang tak kalah penting adalah kewajiban kapan dana kampanye itu harus dilaporkan". Pinta beliau yang akrab disapa Edho tersebut. 

Beliau dengan tegas pula mengatakan bahwa bilamana hal tersebut tidak diindahkan maka, selain sanksinya muncul karena persoalan sumber-sumber penerimaannya tetapi juga soal ketepatan waktu pelaporannya.
"LADK ini sudah selesai dan tidak ada partai Di kabupaten bima yg tidak patuh". Terang Edho. 

Adapun Sanksi keterlambatan pelaporan itu telah diatur dalam Pasal 338 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, dalam aturan itu sanksi hanya mengikat kepada peserta pemilu legislatif, bukan untuk pasangan capres-cawapres.

Kami juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak lupa menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk oleh KPU."batas akhir laporan tersebut harus disampaikam ke KAP pada 2 Mei 2019". Ingatnya. 

Jika melebihi batas waktu peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Jika melebihi batas waktu itu, lanjut wahyudinsyah, peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

kursi legislatif bagi calon yang terlambat menyerahkan LPPDK akan dibiarkan kosong, karena caleg dari partai tersebut tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Artinya, tidak ada pengalihan kursi kepada peserta pemilu lainnya".

Suara dan kursi yang diperoleh menjadi tidak bermakna karena calonnya tidak dilantik. Partai sudah punya suara dan memperoleh kursi, tapi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. 

Kursinya akan dibiarkan kosong. Misalnya partai A dapat 10 kursi (tapi terlambat serahkan laporan), maka akan ada 10 kursi kosong di DPRD.

Calon legislatif (caleg) pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN). Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya. 

Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu, lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya.

Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur". Tutupnya. Kupas Bima (001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages