Bima_Kupasbima.com. Fron rakyat menggugat Desa Roka Kabupaten Bima kembali menyuarakan hak rakyat melalui aksi demonstrasi di halaman kantor desa setempat.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa peduli forum ini terhadap hak rakyat yang dinilainya telah dilakukan penyelewengan, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran negara di Desa Roka melalui APBDes Tahun 2018.
"Kami menduga ada Mark-up anggaran Desa tahun lalu di Desa Roka" ungkap Koordinator aksi, Rabu (10/4/19) di lokasi unras.
Adapun item yang diduga telah salah sasaran yakni pembangunan lapangan volly dua tahap pencairan sejumlah Rp 80.000.000, pembangunan gang keliling lapangan bola Rp 218.206.709 dengan volume 350 M/2, pembangunan polindes Rp 210.000.000 dan pembangunan jalan setapak DAM Roka senilai Rp 36.000.000.
Berdasarkan item tersebut diduga kuat bahwa oknum pemerintah fesa telah menyalahgunakan anggaran negara dan harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
"Kami minta pemdes Roka harus transparan untuk menyerahkan dokumen program 2018" tegas korlap.
Adapun hal yang menguatkan kami selaku masyarakat untuk meminta transparansi tersebut karena pemdes Roka tidak menyelesaikan LPJ tahun 2018 sampai maret 2019 ini.
"Kuat dugaan kami anggaran negara tersebut telah salah sasaran dan jangan-jangan anggaran ini digunakan oleh kades serta jajaran" tuding A. Jalil.
Sambung jalil, kami juga perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Roka bahwa, pemdes Roka harus mampu menunjukan LPJ terbuka terhadap BPD dan disaksikan oleh masyarakat baik lisan maupun tertulis karena penilaian dilapangan tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang digelontorkan.
"Anggaran yang sebesar ini telah dikemanakan dan dimakan siapa" tanya jalil.
Masyarakat sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh pemdes Roka, sehingga kami menolak LPJ tahun 2018 dengan tegas karena melanggar UU No 6 tahun 2014.
Kami juga berharap kepada inspektorat Kabupaten Bima segera lakukan audit anggaran Desa Roka 2018 serta meminta Bupati Bima segera membina Kades Roka agar taat pada aturan serta perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Tutupnya. Kupas Bima (001*/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.