Bima_Kupasbima.com. Hasil rapat pihak KPU dengan para calon unggul di ruang rapat Media Center KPU siang tadi tetap akan melaksanakan PSU.
Pasalnya, ketua KPU Imran, S.Pdi, SH yang didampingi Wahyudinsyah, MH divisi hukum KPUD Bima untuk tetap menjalankan keputusan KPU nomor 407/PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019, dimana pihak komisioner tetap berpedoman pada PKPU nomor 372.
Di ruangan itu kerangka lahirnya SK KPU tentang PSU tersebut tidak mampu ditunjukkan Imran, yang seharusnya SK KPU tentang PSU hanya boleh keluar jika ada rekomendasi Bawaslu, pun itu harus dikaji dengan mengedepankan pertimbangan stabilitas wilayah.
Dialog yang dikawal ketat jajaran Polres Bima itu berlangsung, pihak KPU tidak dapat memberikan alasan hukum yang jelas kendati para calon unggul seperti Irwan Demokrat, Muhammad Sidik Golkar dan Ismail PKS bersama juru bicara masing-masing membeberkan kenyataan yang mementahkan kekuatan hukum SK KPU. Artinya KPU ngotot melaksanakan kendati tanpa dilandasi bukti hukum yang jelas.
Imran mengatakan SK itu lahir berdasarkan rekomendasi Panwascam Woha 045/PWS-Woha/IV/2019 tentang Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang tertanggal 18 April 2019. Padahal rekomendasi itu telah dibantah langsung oleh PPK melalui surat 18/PPK-Woha/IV/2019 tertanggal 21 April 2019 yang menegaskan Tidak terpenuhinya syarat hukum Formil dan Materil.
"Artinya pernyataan ketua KPUD ini terkesan asal asalan dan mempertontonkan kebodohan serta ketidakprofesionalan lembaga dihadapan publik" ungkap salah satu calon unggul yang dikonfirmasi media ini usai pertemuan, Kamis (25/04/19)
Sejatinya SK KPU untuk pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang lahir berdasarkan acuan undang-undang dan norma hukum tentang adanya pelanggaran Pemilu, dan lucunya pihak KPUD tidak memiliki itu karena ketika diminta untuk menunjukkan rekomendasi Bawaslu yang dimaksud, pihak KPU tidak mampu berkutik bahkan terlihat diam membisu tanpa kata. (Kp 001*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.