Kasus Pengerusakan Desa Monta Silam Menuai Masalah Baru - KUPAS BIMA

Headline News

Jumat, 17 Mei 2019

Kasus Pengerusakan Desa Monta Silam Menuai Masalah Baru

Bima_Kupasbima.com. Pemilihan Kepala Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima sudah selesai dan telah dilantik bersama dengan Kades se-Kabupaten Bima yang lain yang menggelar Pilkades serentak di akhir tahun 2018 lalu. 

Namun hal tersebut tak selaras dengan pemilihan Kades di Desa Monta, ternyata sampai diturunkan berita ini warga masih menuai persoalan dan menduga bahwa hasil Pilkades terkandung unsur masalah didalamnya. 

Pasalnya, tiga orang warga Desa Monta yang terlibat kasus pengrusakan kantor desa menyeret prahara dalam pusaran Pilkades dan baru-baru ini, tambah lagi diamankannya seorang warga bernama Usman yang diduga sebagai aktor intelektual dalam pengrusakan kantor desa yang merupakan wujud kekecewaan dari warga atas adanya dugaan penggelembungan suara saat proses perhitungan suara berlangsung dan sesuai dengan pernyataan resmi dari kepolisian resort Kabupaten Bima yang mencantumkan nama tersebut dalam daftar pencarian (DPO). 

Berdasarkan keterangan warga saat ditemui sejumlah awak media tepatnya di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima menjelaskan, Awalnya masyarakat melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut kepada muspika Kecamatan Monta, Panitia dan juga pihak kepolisian melalui polsek Monta dan tanggapan maupun solusi dari panitia bahkan pemerintah tidak memberikannya kepada warga yang protes saat itu. 

Hal ini diungkap oleh seorang warga Desa Monta bernama Abdul Haris alias Joker. Ia menceritakan, kasus pengrusakan kantor Desa sebenarnya bukan niat warga desa monta yang ingin merusak aset negara, Namun, saat perhitungan suara ternyata jumlah pemilih itu melebihi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh panitia. "Saat itu panitia dan pemerintah menjajikan bahkan menyanggupi untuk dilakukan pembukaan kembali kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang atas adanya dugaan penggelembungan suara". Kelas Joker pada media 

Dugaan itu muncul dengan alasan, panitia menggunakan hampir semua kertas suara cadangan untuk menyamakan hasil suara dengan yang mereka sampaikan, tutur dia dalam konfrensi pers yang digelar di kedimannya di Desa Monta, Jum'at, 17/5/2019 sore tadi. 

Saat itu, lanjut dia, selama kurang lebih lima hari lamanya waktu yang dijanjikan untuk membuka kotak suara tak kunjung dilakukan oleh panitia dan pemerintah Kecamatan sehingga menyebabkan sebagian masyarakat secara spontanitas melakukan penyerangan pada fasilitas negara yang dimakaud. 

Masyarakat menilai calonnya yang menang telah melakukan kecurangan berjamaah bersama panitia serta pemerintah tingkat kecamata. Merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah dan spontan secara bersama-sama melakukan tindakan yang sebenarnya bukan karakter dari masyarakat monta yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat selama.
"Terus terang tindakan massa saat itu karena kecewa dengan janji membuka peti sampai batas kesabaran untuk menunggu selama lima hari tak kunjung direalisasikan, Alasannya tak dihadiri oleh calon yang tinggi suaranya dan menjadi kades saat ini," ungkapnya.

"Semestinya, ketidakhadiran calon tersebut bisa dibantu oleh aparat untuk menjemputnya. Sebab, kalau masyarakat yang jemput akan terjadi perang saudara. Karena kecewa sebagian masyarakat menyalurkan rasa tidak dihadirkannya keadilan membuka kotak suara dengan berbondong-bondong ke kantor desa," sambung dia. 

Joker menegaskan, dirinya mengikuti persidangan dari tiga orang warga yang diamankan dan didakwa soal kasus pengrusakan di PN Raba Bima. Menurutnya, dalam sidang tersebut, terdakwa mengaku mereka melakukan tindakan itu dan tidak menyebut nama warga lain. Demikian pula dengan saksi pelapor yang mengatakan mereka melihat kasus pengrusakan itu dari jarak ratusan meter dan tidak mengetahui persis siapa-siapa yang terlibat karena saat warga datang, mereka menghindar dari kantor sebab massa datang dengan sikap yang emosional. 
"Soal Pak Usman dikatakan sebagai otak pengrusakan, kami kira penilaian itu sangat tak rasional. Sebab, memang Pak Usman terlibat dalam protes hasil Pilkades, tapi tak pernah mengarahkan masyarakat untuk merusak kantor desa, apalagi beliau pensiunan TNI yang dianggap tokoh atau orang tua bagi banyak warga di Monta," tandasnya. 
Intinya, kata dia, nama-nama yang dilaporkan merupakan sebutan dari pelapor yang dikaitkan dengan lawan politik saat itu, yang melakukan bukan kelompok atau individu tetapi massa, bukan hanya 10 orang yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian sebagai DPO sekarang.
"Kami di Monta mengaku merusak kantor desa itu memang salah dan dihukum itu seharusnya. Tapi, kami bukannya tidak menghargai hukum tapi kecewa. Giliran kami menuntut keadilan membuka kotak suara kenapa panitia, aparat dan Pemerintah Kecamatan tidak membantu dan menciptakan keadilan dan memenuhi janjinya untuk menghitung ulang suara yang dinilai penggelembungan itu dan lebih banyak jumlahnya dari DPT bahkan kami menduga hanya menguntungkan Kepala Desa sekarang," tutupnya. 

Disisi lain juga ketiga tersangka yang pernah disudangkan tersebut meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan usman yang merupakan tokoh Desanya. 
"Lepas pa usman karena selama peraidangan kami tidak pernah menyebut siapa saja dalam aksi tersebut bahkan kami menerima setiap konsekwensi hukum dengan baik" harapnya. (Kp 001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages