Tersangka Korupsi Pembangunan Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Labangka Ditangkap - KUPAS BIMA

Headline News

Kamis, 19 September 2019

Tersangka Korupsi Pembangunan Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Labangka Ditangkap

Sumbawa_Kupasbima.com. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan pihak Polres Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Taliwang berinisial JS (JOHAN SATRIA) sebagai Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan Labangka Sumbawa.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu sore, (18/9/19) sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dibantu anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat.

Kejaksaan Negeri Sumbawa sebelumnya sudah menetapkan JS tersebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Juli 2019. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 3 (tiga) kali, karena selalu mangkir dan tidak datang, maka kami tetapkan JS (JOHAN SATRIA) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Alhamdulillah malam ini tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penangkapan," jelas Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH.M.Hum kepada media yang hadir.

Terkait ancaman hukum terhadap tersangka JS (JOHAN SATRIA) dikenakan Pasal (2), (3) UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara.

Pembangunan Balai Nikah KUA Kecamatan Labangka dengan nilai kontrak 1,2 M ternyata CV. Samawa Talindo Resource sebagai pelaksana proyek tersebut.

Pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah, diindikasikan bahwa pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan 2 (dua) lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan 2 (dua) lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K. 

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, sampai saat ini belum diserah terimakan dan langsung di pergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka. Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages