Dugaan Korupsi PKBM "Karoko Mas" Pihak Penyidik Periksa 46 WB - KUPAS BIMA

Headline News

Jumat, 15 November 2019

Dugaan Korupsi PKBM "Karoko Mas" Pihak Penyidik Periksa 46 WB

Bima_Kupasbima.com. Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima delegasi partai Gerindra, semakin mencuat. Proses hukum dugaan korupsi tersebut sekarang ditangani Polres Bima Kota masih terus mendalami keterangan saksi.

Penyidik unit tindak pidana korupsi Polres Bima Kota hari ini Kamis (14/11/19) menggelar pemeriksaan massal serta keterangan dari 46 orang saksi yang menjadi Warga Belajar (WB) PKBM "Karoko Mas" milik Boimin yang saat ini melanggeng jadi anggota legislatif Kabupaten Bima.

Proses pemeriksaan saksi yang dilangsungkan di Polsek Wera ini selain 46 WB, juga 5 orang tutor ikut diperiksa, termasuk didalamnya terdapat nama bendahara yang diduga sebagai istri Boimin sendiri.

Pemeriksaan sejumlah WB serta tutor dari PKBM tersebut dibenarkan oleh kasat reskrim Polres Bima Kota, Hilmi Manossoh Prayugo saat dikonfirmasi sejumlah media siangnya. "Pemeriksaan ini akan difokuskan di Polsek Wera, mengingat banyaknya WB serta tutor yang diperiksa" paparnya.

Ketika ditanyakan apakah ada yang mangkir dari panggilan pihak penyidik sebelumnya? Kasat menjelaskan, selama dipanggil oleh pihak kami hanya bendahara telah lembaga yang mangkir dua kali surat panggilan. "Ini panggilan ketiga untuk bendahara," tandasnya.

Disisi lain, salah satu WB yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan hadir memberi keterangan. "Saya dan yang lain diperiksa bergilir di ruangan kantor Polsek Wera," katanya.

Mengupas data referensi yang dihimpun oleh beberapa media pada data dapodik PKBM "Karoko Mas" melalui dapodik Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI bahwa total warga belajar lembaga "Karoko Mas" sejumlah 801 orang dari tiga jenjang pendidikan setara SD, SLTP dan SLTA (Paket A, B dan C).

Disinggung apakah dari jumlah data dapodik WB tersebut akan diperiksa semua? Penyidik belum berani menjelaskannya apakah 801 WB ini akan dimintai keterangannya atau tidak. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages