Bima_Kupasbima.com. Kasus PKBM Karoko Mas Yang Menyeret Anggota Dewan Fraksi Gerindra, Polisi Periksa 5 Tutor dan 1 operator. Dugaaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah oleh anggota dewan inisial BN, kini polisi kembali memeriksa tutor dan operator.
Kehadiran ke-6 orang saksi yang didampingi langsung oleh kepala BKBM dan Yayasan Al-madinah inisial BN ini, sebelumnya telah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bima Kota.
Pantauan langsung sejumlah awak media, Pemeriksaan tertutup dalam ruang penyidik tipidkor Polres Bima Kota tersebut terlihat sejumlah saksi menjawab pertanyaan pihak penyidik terbata-bata.
Sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk segera memperjelas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM dan Yayasan Al-Madinah tahun 2018, 2019 dengan angka fantastik senilai Rp 1.080 Miliar ini, para saksi di periksa secara terpisah oleh beberapa orang penyidik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manosoh Prayugo mengatakan, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan kepolisian dan saat ini masih mengambil keterangan sejumlah saksi. "Rabu (27/11/2019) siang, kami mengambil keterangan saksi 5 orang tutor dan 1 orang operator PKBM Karoko Mas. Untuk selanjutnya kami masih akan melayangkan surat panggilan pada beberapa tutor lainnya untuk diperiksa. Semoga mereka juga komperatif menghadiri panggilan kami," kata Hilmi saat diwawancara di Halaman Polres Bima Kota.
Lanjutnya, pemeriksaan puluhan saksi oleh penyidik ini guna mengetahui kejelasan akan kepastian hukum yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima dari fraksi gerindra. Serta untuk mengetahui kepastian andanya unsur penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Sebelumnya juga, lanjutnya, pihak kepolisian telah memeriksa 45 orang Warga Belajar (WB), 1 orang tutor, Kepala Seksi (Kasi) Paudni Dikpora, dan 2 orang dari KUPT Dikpora Kecamatan Wera.
Dari semua hasil pemeriksaan keterangan saksi tersebut akan di pelajari lebih mendalam, dikumpulkan semua dengan dokumen yang sudah didapat serta hasilnya akan disampaikan lebih lanjut pada publik.
"Mayoritas Saksi diperiksa di Kantor Mapolsek Kecamatan Wera, terkecuali Kasi Paudni Dikbudpora Kabupaten Bima diperiksa di ruang penyidik tipidkor Mapolres Bima Kota," bebernya.
Sementara Kabid Paudni Dikbudpora Kabupaten Bima sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan, tapi tidak pernah dihadiri sama sekali dalam artian mangkir. Bahkan pada surat yang terakhir kita layangkan pula surat pengantar langsung disampaikan pada Bupati Bima dan tembusan pada Sekda dan juga Kepala Dinas, namun hingga kini masih mangkir dari panggilan.
Untuk itu, pihak kepolisian sudah mengagendakan akan memeriksa Kepala Bidang Paudni Dikbudpora di Kantor Pemerintah Kabupaten Bima. Sebab, Chairunnas (Kabid Paudni Dikbudpora) adalah saksi ahli dari dugaan kasus PKBM milik BN.
Selain itu, yang masih mangkir dari panggilan penyidik tipidkor yakni Bendahara PKBM Karoko Mas yang tidak lain adalah istri dari ketua BKBM BN. Menurutnya, bendahara tersebut meski sudah dilayangkan surat panggilan kedua kalinya namun belum kunjung hadir menemui penyidik guna dilakukan pemeriksaan.
"Chairunnas sudah tiga kali panggilan namun masih mangkir dan begitupun bendahara PKBM "Karoko mas" (istri BN. Red) yang dua kali panggilan, hingga kini tidak komperatif menghadiri panggilan sebagai saksi. Untuk itu, Chairunnas akan kami lakukan pemeriksaan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bima," tegas Hilmi.
Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM "Karoko Mas" milik anggota oknum dewan BN, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada oktober lalu.
"Dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN terindikasi ada kerugian negara sehingga dilaporkan secara resmi oleh sejumlah pelapor".
Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (data fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaannya. Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Disisi lain pihak penyidik menyampaikan bahwa kepala PKBM "Karoko Mas" sendiri sejauh ini masih koperatif dalam mematuhi mekanisme pihak tipidkor Polres Bima Kota.
"Sejauh ini yang bersangkutan (BN_Red) masih koperatif" tutup Hilmi. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.