Bima, Kupas Bima. Pemerintah merupakan mitra kerja masyarakat atau rakyat secara umum, begitulah layaknya yang harus diterima oleh rakyat saat ini. Namun miris yang terjadi pada masyarakat tangga baru Kecamata Monta telah terjadi ketidakpercayaan terhadap kinerja pemerintah khususnya BPN Kabupaten Bima.
Masyarakat menilai ada dugaan konspirasi khusus antara pihak BPN dengan pengaju pembuatan sertifikat, forum pemuda peduli aset desa tangga baru melakukan aksi demonstrasi depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Hal ini dikarenakan ada penerbitan sertifikat yang nomor 370 atas nama Jasman Abidin itu cacat adimistrasi. Ungkap Korlap.
Masih sambungnya, proses pembuatan sertifikat mengatas namakan orang yang meninggal 9/9/1999 sedangakan untuk pengukuran dan proses adimistrasi lain dalam sertifikat tahun 2001 dan diterbitkan tahin 2002, artinya menurut korlap aksi, sertifikat bisa dibuat oleh orang lain yang bukan pemilik yang sebenarnya padahal diri yang bersangkutan telah meninggal.
Pantauan langsung wartawan media Kupas Bima, Rabu 1/08/2018. Adhar saat dimediasi dalam ruangan meminta dilihat kembali batas-batas tanah tersebut dan harus ada kejelasan secara detail, karena batas tersebut merupakan roh dari objek. Tegasnya
Lanjutnya, di dalam tanah yang di sertifikat tersebut terdapat puluhan kuburan masyarakat desa Tangga Baru Dusun Tanjung Baru, jadi kami mohon kepada kepala (BPN) Kabupaten Bima untuk mempergunakan wewenang untuk menarik kembali serta mecabut sertifikat nomor 370 karena di anggap cacat hukum dan tanpa harus melalui putusan oleh pengadilan. Tutupnya.
UU No 11 1999 reformasi agraria merupakan pedoman bagi rakyat untuk menanyakkan kepada pihak terkait sejauh mana telah melakukan pemetaan terhadap obyek dan kapan melakukan survey jelas salah satu warga yang hadir saat itu yakni M. Said.
Sementara salah satu Kadus juga menegaskan bahwa, kata dia upaya mediasi tingkat Dusun dan Desa tetap dilakukan tapi kami tidak tau kapan pengukurannya, jika demikian maka pengukuran hanya menggunakan KTP orang tersebut tanpa ada saksi, berarti ini sudah melanggar aturan hukum. Tudingnya.
Masih sambung, jika memang begitu cara tugas BPN sama haknya tidak mengkaji UU yg berlaku tentang agraria itu tanah, tanah adat atau wakaf kami itu, artinya yang menyangkut wakaf perlu diketahui beber kadus. Di ruangan mediasi.
Sementara itu Humas BPN H. Safrin, SH menjelaskan kepada semua anggota mediasi akan adakan upaya pemanggilan kembali kedua belah pihak yang sebelumnya melakukan pengukuran atas tanah yang tertuang nama Jasman.
Kami dari BPN yang berasal dari pemerintah insya allah nanti kita akan turun lapangan guna mengecek keberadaan obyek tersebut, apa benar ada kuburan di areal yang dimaksud.
Di lain hal juga Hasan SH. MH mengakui bahwa BPN tetap bersama rakyat kalau memang ada kesalah semua kita klarifikasi soal sengketa kami upayakan mediasi di lapangan terkait sengketa tanah itu,” Jelas Hasan.
"Akuinya kami sebelumnya menerima semua berkas pengajuan yang hadir dari pemerintah Desa, setelah berkas di anggap rampung kami yang datang untuk pengkuran, pada saat proses mengukur harus ada Kades ada warga dan BPN, kalau tidak ada warga gak mungkin kami ukur tanah ini" Ungkapnya.
Waktu terus berjalan pada proses mediasi sampai pada pukul 12 : 20 Wita, upaya mediasi mendapatkan titik temu dan pihak BPN akan melakukan peninjauan ulang terkait masalah sertifikat 370 itu.
Pada proses mediasi ini guna untuk mendapatkan titik temu, hadir pula pada mediasi tersebut Kabag OPS Polres Bima, Kapolsek Woha, Anggota Sabhara dan juga bagian Intelejen Polres Bima.
Setelah adanya pernyataan kesepakatan antara masyarakat dan pihak BPN Kabupaten Bima yang difasilitasi oleh pihak keamanan Polres Bima dan Kapolsek Woha akhirnya antara massa aksi, pihak BPN dan Kepolisian adakan foto bersama. Kupas (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.