Sekjen DPD Gerindra : Pihak Partai Akan Cabut KTAnya Boimin Kalau Terbukti Bersalah - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 07 Januari 2020

Sekjen DPD Gerindra : Pihak Partai Akan Cabut KTAnya Boimin Kalau Terbukti Bersalah

Bima_Kupasbima.com. Partai besar berlambang garuda yang merupakan salah satu partai politik anti korupsi. Senadah demikian bergulirnya proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu anggotanya Boimin, SE yang merupakan salah satu kader partai Gerindra kabupaten Bima dan juga sebagai anggota DPRD menuai tanggapan dari berbagai pihak, tidak luput juga para petinggi partai anti korupsi ini memberikan tanggapan terhadap publik.

Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GERINDRA NTB Ali Alhairy, SH MH, dengan tegas mengatakan pihak partai akan menindak Boimin pada saatnya nanti apabila terbukti dengan sah melanggar hukum. "Kalau memang terbukti, kami akan cabut KTA nya saat itu juga," tegas Ali.

Ditemui awak media usai acara penyampaian Visi dan Misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai Gerindra di gedung Kurnia Desa Timu Kecamatan Bolo Senin, (6/1/20) siang Sekretaris DPD Provinsi NTB yang juga sebagai Ketua Deks Pilkada Provinsi NTB ini mengaku telah mengetahui kasus yang sedang dihadapi kadernya yang bernama Boimin tersebut.

"Pada prinsipnya partai Gerindra bersandar pada proses hukum yang berlaku, yang tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan tetap, saya pikir juga tidak boleh menghukum seseorang secara berlebihan melalui opini-opini liar. Kita tunggu proases hukumnya," ungkapnya tegas.

Sementara disisi lain pada tempat yang sama juga H. Syamsudin, selaku ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima enggan berkomentar saat dimintai keterangannya. 

Saat ini kami lagi fokus pada penyampaian visi-Misi, kalaupun dimintai keterangan pers masalah kasus yang dihadapi kader kami belum bisa ditanggapi, masih ada waktu lain untuk persoalan tersebut "Besok lusa saja, jangan dicampur adukan dulu pada agenda hari ini," elak H. Sam. Kp (001*/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages