Bima_Kupasbima.com. Upaya terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan administratifnya terhadap pengguna jasa penerbangan, Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima, terus melakukan pembenahan.
Salah satunya, dengan membangun gedung baru sebagai induk pelayanan Bandara diatas lahan di ujung utara kawasan Bandara tersebut.
Namun, lahan yang digunakan oleh Bandara disebut-sebut mencaplok sebagian lahan milik warga, sebagaimana dicuatkan oleh Ketua sekaligus Dewan Pembina LSM ICWI, Rusdi, yang katanya diberi kuasa oleh warga yang mengklaim dirugikan, untuk mengurusi masalah itu pada salah satu media Online beberapa waktu lalu.
Pihak Otoritas Bandara SMS Bima, melalui Kasubag Tata Usaha Bapak Sudarmana yang mewakili Kepala Bandara yang saat ini sedang tugas luar, membantah mentah-mentah adanya pernyataan Rusdi yang menyebut pihak Bandara mencaplok sebagian lahan warga.
Sebutnya, pihak Bandara tidak akan melakukan “ekspansi” yang dapat merugikan warga demi kepentingan internalnya. “Unsur penjaliman (atas hak orang lain) seperti Itu tidak akan kita lakukan” tegasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/1/20) siang.
Pihaknya menegaskan, tidak akan membangun sesuatu di atas lahan yang belum tuntas secara sertifikasi untuk memperkuat proporsi pembebasan lahan.
Kami memahami mekanisme yang berlaku pada negara ini, bahwasanya lahan yang dipakai Bandara untuk membangun gedung baru itu, tanahnya sudah dibayar.
"Pihak kami membebaskan lahan tersebut dikarenakan pihak kami kalah sampai di MA, dan pembayaran yang kami lakukan dengan dengan dua tahap, serta tanah itu semuanya telah bersetifikat.”ungkap Sudarmana.
Setiap lahan yang dipakai oleh pihak jasa transportasi dimanapun tidak ada sertifikat berupa hak milik.
“Sertifikat yang kami pegang itu semuanya hak pakai, dalam artian hak guna pakai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2009,” bebernya.
Otoritas bandara menduga bahwa dalam hal ini ada kesalahpahaman. Kemungkinan besar tanah yang diklaim oleh warga itu merupakan tanah yang digunakan Bandara untuk menyimpan tanah urukan samping bangunan baru.
Pihak kami tidak menampik adanya pengklaiman yang dimaksud, memang ada tanah warga yang digunakan untuk menyimpan urukan tanah sisa pekerjaan, tetapi tanah tersebut bukan untuk diuruk.
"Jika ada yang keberatan atas penyimpanan tanah urukan itu, maka pihak kami akan segera pindahkan melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Karena seluruh bangunan yang ada di areal bandara adalah milik negara dan menjadi inventaris Negara" ulesnya.
Ketika disinggung oleh awak media terkait tanah seluas 1,7 Hektare yang pernah digugat oleh H.Mansyur CS, otoritas bandara melalui kasubagnya Pak Sudarmana pastikan telah dibayar dengan nominal per are Rp. 10 juta, yang dibayar dalam dua tahap.
“Pembayaran itu pun sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, dan Kejaksaan negeri Raba Bima, serta sudah ditanda tangani oleh seluruh ahli waris dengan disaksikan oleh jajaran Muspida Kabupaten Bima.” terangnya.
Perlu kami tegaskan kembali bahwa gedung yang sekarang dibangun sebagai pusat pelayanan bandara sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Bima dalam hak pinjam pakai bukan hak milik.
“jadi saya menduga, ada kesalahpahaman dalam hal ini. bahwa tanah yang disoalkan itu adalah tanah yang digunakan menyimpan urukan mungkin dikira akan diuruk untuk dipakai pihak bandara,” tutup Sudarmana. Kp (001*/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.