Meski Meraih WTP, Tiga Sorotan Tajam Masih Ada di Kabupaten Bima - KUPAS BIMA

Headline News

Rabu, 30 Mei 2018

Meski Meraih WTP, Tiga Sorotan Tajam Masih Ada di Kabupaten Bima



Bima,  Kupas Bima. Com
Kabupaten Bima merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari Pemerintah Pusat khusunya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan propinai Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meskipun penghargaan luar biasa ini di raih oleh Kabupaten Bima, namun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, masih ada tiga (3) poin yang mendapat sorotan tajam dari BPK untuk Kabupaten Bima. Tegasnya. 
Sejumlah sorotan berdasarkan pemeriksaan bahwa masih ada pokok ketidakpatuhan pemerintah daerah Kabupaten Bima, yakni Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG-PNSD) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan tujuh (7) paket pekerjaan pada enam (6) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 141.523.295,63, keterlambatan 13 item pekerjaan yang belum dikenakan denda minimal senilai Rp 882.686.198,44.
Karena demikian,  Senin, 28/5 2018 BPK Perwakilan NTB yang melakukan konferensi pers waktu itu merekomendasikan kepada OPD terkait Kabupaten Bima antara lain Kepala Dinas Dikpora untuk Lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap realisasi pembayaran TPG PNSD. Menarik kelebihan pembayaran TPG PNSD kepada guru yang tidak berhak menerima pembayaran senilai Rp 51.224.855,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.  Ungkap ketua Perwakilan BPK NTB Wahyu Prayitno, SE., MM, ak, CA saat Workshop dengan sejumlah media di Kantor BPK NTB.
Dari pemabayaran TPG PNSD tersebut yakni guru yang telah pensiun namun masih diberikan TPG senilai Rp 21.279.610,00 (Rp 57.681.850,00 – 36.402.240,00), Guru yang sedang cuti besar namun diberikan TPG senilai Rp 29.945.245,00.“Dengan demikian, BPK NTB Menginstruksikan kepada Kasubbag Keuangan lebih optimal dalam melakukan verifikasi atas pembayaran TPG PNSD”, terang Wahyu.
Selain itu, BPK NTB juga memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Tente-Godo Cs kepada PT BM atas kelebihan pembayarannya senilai Rp 7.481.382,26 untuk disetor ke kas Daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disusul oleh Dikpora dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Ucapnya. 
Kepala BPK perwakilan NTB berharap agar semua pihak mengontrol kinerja pemerintah dan mengawal semua item pekerjaannya, sehingga kita dapat secara bersama-sama untuk mendapatkan menyelamatkan anggaran negara.  Harapnya.  Kp (001*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages