Bima, Kupas Bima. Com
Kasus hukum dan kriminal seputar tenaga kerja luar negeri di negeri ini sangat memilukan, dimana hampir setiap unsur yang ada baik perusahaaan jasa pemberangkatan tenaga kerja maupun yang lain bahkan perguruan tinggi yang berusaha untuk memberikan pendidikan yang layak dan mampu bersaing dalam dunia kerja, namun ironis yang dilakukan oleh salah satu kampus swasta di bima, bukanya melahirkan output yang siap bekerja di daerah ini tetapi pihak kampus ini membuka kerjasama dengan PT luar negeri untuk memanfaatkan tenaga mahasiswanya dalam bekerja diluar negeri.
Salah seorang wanita asal Bima NTB, Sri Wahyuningsih yang merupakan mahasiswi salah satu kampus tersebut diberangkatkan oleh pihak kampus melalui PT luar negeri untuk dipekerjakan di luar negeri. Aku salah seorang aktifis kepada Kupas Bima.
Berdasarkan hasil wawancara media Kupas Bima dengan sumber seorang aktifis ini menyatakan bahwa, kampus tersebut telah memberangkatkan mahasiswinya ke luar negeri bahkan salah satu dari sekian banyak mahasiswi tersebut memiliki suami.
Tetapi dengan adanya insiden ini salang satu mahasiswi yang bersuami itu tidak direstui keberangkatannya oleh sang suami bahkan tidak menerima atau keberatan dengan cara dan sikap dari pihak kampus tersebut yang cenderung seronok mengambil keputusan.
Aktifis Ade Imam menyatakan beliau mengecam dengan keras kasus hukum ini. Beliau membongkar kasus ini dimedia masa setelah dilakukan upaya persuasif tetapi tidak ada langkah atau tanggapan baik dari pihak kampus. Kasus ini bermula saat suami mahasiswi yang merupakan sumber berita ini menceritakan kepada wartawan Kupas Bima, Selasa 5/06 2018 bahwa masalah ini harus segera diselesaikan secepatnya guna untuk menghindari maraknya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal akhir-akhir ini. Ungkapnya.
Sang suami juga menyatakan dengan tegas apabila masalah ini pihak kampus maupun PT yang memberangkatkan tidak ada upaya baik, maka yang beraangkutan akan melaporkan ke ranah hukum, karena penilaiannya hal ini merupakan tindakan melawan hukum. Tegasnya.
Lanjut suaminya Sri wahyuningsih kejahatan ini diduga kuat ada konspirasi dan bersekongkol untuk melakukan pengiriman dengan PT tersebut terhadap sejumlah mahasiswi di kampus tersebut sehingga mengakibatkan kehancuran pada masa depan mahsiswanya. Sambungnya.
Keduanya juga diduga bersekongkol oleh sang suami yang bersangkutan antara kampus dengan PT karena keberangkatannya tanpa sepengetahuan suami bahkan tanpa adanya pernyataan resmi dari saya. Cetus suaminya.
Keluhan itu disampaikan oleh sang suami kepada wartawan Kupas Bima dengan nada lantang dan sangat kesal dengan tindakan kampus tersebut, bahkan beliau memberikan tenggang waktu yang singkat kepada pihak kampus dan pihak PT untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Beliau menyatakan akan tetap melakukan pendampingan terhadap masalah ini sampai dalam menjalani proses hukum di persidangan bahkan sekalipun beliau masuk penjara. Imbuhnya.
Dan ke depan perlu adanya keterbukaan yang komperhensif antar saya yang bersangkutan dan yang merasa dirugikan dalam masalah ini, karena kalau masalah ini tidak segera diselesaikan maka sikap saya harus tetap memperjuangkan nasib para mahasiswi dan istri saya. Lanjut, saya berharap segera pulangkan istri saya karena antara saya dengan yang bersangkutan masih status istri sah saya dan masih banyak yang harus diselesaikan antara kita. Harapnya.
Sementara pihak kampus suara mandiri bima yang dikonfirmasi melalu fia WA tak ada tanggapan sama sekali, sampai ditulisnya berita ini. Pihak management media kupas bima tetap akan upayakan tanggapan dari pihak kampus tersebut.
Dan disamping pendampingan hukum, ada yang sangat penting untuk dilakukan yaitu melakukan diplomasi antropologis dengan pendekatan terhadap tokoh-tokoh kampus tersebut untuk mencari solusi terbaik, sehingga diantara kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan dalam masalah ini. Tutupnya.
Kp (001*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.