Pemkab Bima Gandeng KOMPAK Bahas Ranperbup Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 05 Juni 2018

Pemkab Bima Gandeng KOMPAK Bahas Ranperbup Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa


Bima,  Kupas Bima. Com
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Desa, Kerjasama antara Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Australia dengan Pemerintah Kabupaten Bima,  Senin (4/6/2018) di Aula SMKN 3 Kota Bima berhasil mendapatkan sejumlah masukan penting dari para peserta untuk penyempurnaan lebih lanjut Draf Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Peningkatan kapasitas aparatur desa di Kabupaten Bima.

Konsultasi Publik tersebut mengundang  70 peserta yang terdiri dari para Camat,  Kepala Desa,  Ketua BPD dan OPD terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dan menghadirkan tiga orang Narasumber yakni Sekretaris Daerah,  Dinas PMDes dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima.

Ranperbup yang dibahas yaitu tentang Pedoman teknis peningkatan kapasitas aparatur Desa dan kelembagaan Desa serta Ranperbup tentang Sistem Informasi Desa (SID).

Sekda Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik, HAK, M. Si dalam arahannya mengatakan, "kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PMDes dan KOMPAK ini selaras dengan Visi NAWACITA Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Ungkap Sekda.
"Nawacita tersebut harus diimplementasikan oleh Pemerintah di bawahnya, termasuk Pemerintah Desa". Sambung Sekda.

Saat ini, tuntutan masyarakat akan pentingnya pelayanan publik makin tinggi, sehingga mau tidak mau menuntut aparatur Desa untuk perlu melakukan peningkatan kapasitas. Hal ini disebabkan aparatur Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang ada di desa sesuai dengan amanat undang-undang tentang desa". Tandasnya.

Sebelumya, Koordinator KOMPAK Kabupaten Bima Asrullah dalam pengantarnya memaparkan, Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Desa, secara khusus membahas Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa serta Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Bima. "Kegiatan ini ditujukan agar peserta mengetahui isi Rancangan Peraturan Bupati (RANPERBUP) dan memberikan masukan untuk lebih melengkapi rancangan tersebut". Terang Asrullah.

Pada sesi diskusi, Kabag Hukum Setda yang menjadi narasumber Amar Makruf, SH, dalam pemaparannya mengatakan Sistem Informasi Desa (SID) memiliki fungsi pokok sebagai media untuk menyimpan, mengolah dan mempublikasikan data dan informasi yang dimiliki oleh Desa.

SID dapat diperluas sebagai media promosi produk unggulan desa,  keterbukaan informasi publik Desa dan percepatan pelayanan administrasi di tingkat desa. Akunya.

Dengan demikian maka secara bertahap akan meningkatkan kualitas pengelolaan data desa, memperluas jangkauan informasi dan mendukung terwujudnya tata kelola desa yang transparan dan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi di tingkat Desa".  Jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bima berharap kedepannya agar pemerintah Desa dapat bekerja maksimal dalam upaya peningkatan dan keterbukaan informasi seputar masalah Desa.  Kp (001*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages