Bima_Kupasbima.com. Bulan-bulan ini menjadi saat yang sibuk bagi para orangtua, yang menginginkan sekolah terbaik untuk anak-anaknya.
Nah, bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019 ini.
"Aturan baru ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud pada 31 Desember 2018". Jelas Kepsek SMPN 1 Parado pada kru media ini Kamis (20/6/19).
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Kami selaku pihak sekolah dan juga panitia penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran ini akan melaksanakan penerimaan siswa sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku berdasarkan UU.
"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa baru tahun ini yakni untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat" beber taufik S.Pd di ruang kerjanya.
Sambungnya Taufik, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri. Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. "Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat". Ungkap kepsek.
Sementara disisi lain untuk jalur pendaftaran PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Masih sambungnya, jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah, sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
“Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. Tutupnya. (Kp Mhus*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.