Bima_Kupasbima.com. Anggaran Desa merupakan hak yang harus diberikan kepada seluruh Desa yang ada di Kabupaten Bima sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh pemerintah pusat. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab dinas yakni DPMDes untuk memproses anggaran sesuai dengan aturan dan mekanismenya.
Kepala dinas DPMDes Kabupaten Bima Tajuddin SH. M.Si yang ditemui kru media ini diruang kerjanya Rabu (13/6/19) menjelaskan bahwa proses pencairan anggaran ADD dan DDA setiap tahun anggaran itu akan lebih mudah jika pihak Desa memenuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Pencairan bisa dilakukan oleh dinas DPMdes apabila pihak Desa telah sampaikan laporan secara tertulis ke dinas."Pencairan dana desa itu berdasarkan kriteria tekhnis yang diatur atau disepakati dari dinas sendiri melalui tekhnis" jelasnya.
Tajuddin menambahkan bahwa bentuk pencarian dana desa untuk tahun anggaran 2019 tetap diusahakan mudah walaupun ada kriteria yang harus terpenuhi.
Dimana sampai saat ini baru 80 Desa yang sudah menyampaikan laporan RPJMDesnya dan sisanya belum sampai hari ini dan akan terus diingatkan oleh dinas untuk segera disampaikan supaya anggaran selanjutnya dapat dicairkan.
Masih lanjut kadis, Dinas merupakan pengayom dan membantu pihak desa, karena dinas tidak memiliki unsur kepentingan dan kewenangan untuk menahan pencairan anggaran.
"Saya selaku Kadis pingin secepatnya harus segera diselesaikan secara normatif karena tidak ada yang dipersulit dalam urusan pencairan". Tutupnya. (Kp 001*/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.