Bima_Kupasbima.com. Bantuan masjid merupakan skala prioritas kepemimpinan saat ini, dimana program tersebut tertuang dalam visi-misi bima ramah yakni religi.
Berdasarkan pengakuan Kabag Keagamaan bagian kesra setda bima bahwa bantuan masjid di setiap Desa se Kabupaten Bima itu ada dan kisaran bantuannya berfariasi.
Sementara untuk bantuan masjid runggu yang sempat jadi polemik Ahyani S.Ag yang ditemui oleh awak media diruang kabag kesra Rabu (12/6/19) menjelaskan bahwa untuk tahun 2018 masjid runggu sudah mendapatkan Rp 20 juta, jadi karena telah menerima bantuan tahun sebelumnya maka untuk di APBD Murni belum bisa dapatkan lagi.
Tambahnya, bahwa bantuan ini merupakan anggaran negara atau daerah maka wajib bagi setiap yang mendapatkan bantuan untuk segera SPJ anggaran tahun sebelumnya dilaporkan kembali ke bagian kesra.
Yani membenarkan bahwa untuk Masjid nurul huda Desa Runggu ada perintah dari bupati bima, tetapi bukan berarti langsung bisa didapatkan."Untuk bantuan masjid nurul huda tak bisa dapatkan di APBD Murni 2019 tapi bisa dapat di APBDP" aku yani.
Ketika disinggung benarkah bahwa SK itu sudah ditanda tangani Bupati? Yani menjelaskan bahwa tidak ada SK tersebut ditanda tangani, tapi untuk dikatahui bahwa masalah SK itu berdasarkan hasil rumusan ferifikasi lebih awal oleh pihak kesra. aku Kasubag keagamaan Ahyani S.AG di ruangan kabag kesra, Rabu (13/6/19)
Aturan terima bansos itu berdasarkan aturan kemendagri No 32 pasal 4 poin c yang dikuatkan lagi dengan rekomendasi BPK bahwa penerima bantuan tidak diperbolehkan menerima secera terus menerus, artinya harus ada selang satu tahun atau minimal di APBDP.
"Benar ada perintah bupati untuk dibantu masjid nurul huda sebesar 40 juta tetapi g bisa dibantu pada anggaran APBD Murni karena tahun anggaran sebelumnya telah mendapatkan bantuan yang sama. Tutupnya. (Kp 001*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.