Bima_Kupasbima.com. Berdasarkan informasi dari masyarakat Team Resmob Sat Brimobda NTB dan anggota Polsek Belo, Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 16:15 wita berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU RI No. 35 Tahun 2009, terhadap tersangka berinisial 'I" Umur 22 tahun, Pekerjaan pelajar/mahasiswa yang beralamat RT 13 RW 06, Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Pelaku ditangkap tepatnya di jalan Raya Lintas Tente-Karumbu tepatnya di sebelah timur kampung tolo Desa Tente Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa : 2 Poket Narkoba jenis Shabu, 1 buah Timbangan elektrik Warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 761.000, 1 unit Handphone lipat merek SAMSUNG dan 1 unit sepeda motor merk HONDA SUPRA 125 warna hitam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satbrimobda NTB yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Pengembangan informasi tersebut bahwa, ada seseorang yang sedang membawa Narkotika Jenis Shabu dengan menggunakan motor Supra tanpa plat yang akan melakukan transaksi.
Lebih jauh diinfokan transaksi Narkotika Jenis Shabu yang hendak dilakukan transaksi oleh seorang laki-laki berasal dari Desa cenggu Kecamatan Belo.
Tak lama kemudian pihak aparat dari Tim Resmob Satbrimobda NTB langsung bergerak melakukan pemantauan di Sekitar Desa Cenggu.
Info yang dihimpun tim benar adanya, kemudian melihat tersangka menggendarai SPM ke arah pasar tente Bima mengunakan kendaraan yang diinformasikan tim langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka.
Usai Sdr. " I " ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan dan berhasil mendapatkan 1 Poket Narkoba Shabu yang berada dikantong depan celana sebelah kanan, dan 1 Poket shabu dikantong depan bagian kiri.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Sekitar pukul 17.00 wita Tim Resmob Satbrimobda NTB yang di dampingi oleh Personil Polsek Belo beserta Bhabin Kamtibmas Desa Cenggu langsung menuju kediaman pelaku guna melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 buah Timbangan elektrik, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.