Bima_Kupasbima.com. Usaha maksimal yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Bima tepatnya kamis 25 juli 2019 pukul 20.00 WIB berhasil menangkap DPO yang statusnya tersangka narkoba polres bima inisial N di jakarta tepatnya di daerah pancoran jakarta selatan.
Usaha yang tak sia-sia setalah dilakukan pengejaran selama dalam kurung hampir 2 bulan lamanya ini dan berkat kerjasama serta dukungan dari pihak personel satuan narkoba polres jakarta barat akhirnya tersangka inisial N telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Tersangka N melarikan diri dari polres bima pada tanggal 1 juni 2019 lalu, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba polres bima.
Tersangka melarikan diri melewati jendela ruang penyidik sat narkoba Polres Bima, ketika itu sdri N bersama sdr I ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bima karena diduga memiliki narkotika jenis shabu shabu.
"selama kurang lebih 2 bulan, tersangka termonitor melarikan diri di tempat yang berpindah pindah".
Berdasarkan preas realis kasubbag Humas Polres Bima IPTU HANAFI.
Diinformasikan bahwa saat ini personel sat narkoba melakukan penjemputan kepada tersangka yang saat ini dititipkan di Polres jakarta Barat, "insya allah secepatnya tersangka akan kita bawakan ke Bima guna dilakuakn proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya.
Hal ini sebagai bentuk komitment kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga pelarian tersangka dapat kita akhiri. Kp (001*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.