Ketua IJTI Bima Mengutuk Tindakan Kepsek SMKN 1 Monta Bima Terhadap Wartawan - KUPAS BIMA

Headline News

Jumat, 19 Juli 2019

Ketua IJTI Bima Mengutuk Tindakan Kepsek SMKN 1 Monta Bima Terhadap Wartawan

Bima_Kupasbima.com. Tindakan Kepala sekolah tersebut merupakan upaya pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers.

Hal tersebut juga jelas melanggar aturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Tindakan kasek SMKN 1 Monta itu telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi. Karena, dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Untuk itu, ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Bima yang dimintai tanggapannya di halaman kantor Polres Bima pun turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi terhadap sejumlah jurnalis yang hendak datang mengkonfirmasi pemberitaan kasus yang terjadi pada sekolah yang dimaksud.
"Terlebih lagi, Dinas terkait segera melakukan pemanggilan terhadap pejabat kepala sekolah yang bersangkutan untuk diklarifikasi". Tegas ketua IJTI Bima Edi Irawan, Jum'at (19/7/19) sore tadi. 

Ketua IJTI Bima juga berharap besar agar kasek ditindak tegas bila perlu dicopot dari jabatannya karena tidak paham dengan posisi yang disandangnya saat ini.

Dimana ditegaskan pula dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Jelas Edi Irawan yang akrab disapa Bob ini. 
"Untuk itu, sebagai rasa solidaritas sesama profesi IJTI BIMA tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi". Tutupnya. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages