Polres Bima Dan Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor - KUPAS BIMA

Headline News

Sabtu, 27 Juli 2019

Polres Bima Dan Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor

Bima_Kupasbima.com. Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bima gabungan dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Jum'at 26 Juli 2019 sekitar pkl 14.00 wita s/d 20.00 wita melakukan pengembangan terkait kasus curanmor bertempat Di Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima

Gabungan tim Buser kedua sataun Besar di Bima berhasil mengamankan tersangka yang berinisial " I W "  20 Tahun, pekerjaan Tani warga Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan hasil introgasi terhadap rekan pelaku yang sebelumnya diamankan terkait kasus curanmor. 

Rekan pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap tepatnya di jalan baru Desa Panda Kecamatan Palibelo, rekan pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian bersama rekannya An. ADHAR yang juga sudah diamankan di Polres Bima Kota. 

Pendalaman dan pengembangan yang terus dilakukan oleh tim buser akhirnya pelaku mengaku menjual hasil curiannya kepada penadah yakni Ama Jida 40 tahun selaku montir bengkel di Desa Waworada Kecamatan Langgudu. 

Dari hasil pengembangan tersebut  anggota berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian. 
1 unit diantaranya merupakan hasil pencurian di Paruga Nae Desa Talabiu Kecamatan Woha yakni 
1 unit Honda Beat Turbo warna Hitam lis kuning Noka MH1JFM224EK146352. 

Sementara 4 unit lainnya merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polres Bima Kota berdasarkan laporan Polres Bima Kota yakni :
1. Honda Vario 150 warna hitam.
2. Honda vario 125 warna hitam lis merah.
3. Honda vario 110 warna hitam lis merah.
4. Supra 125 protolan noka gosok.

Usai pengembangan kasus curanmor dilakukan tim selanjutnya BB dan sdr Ama Jida (pelaku penadah) langsung diarahkan ke Mako Polres Bima sebelum digiring ke Mako polres Bima Kota terkait  dengan kasus penadah.

Sementara untuk barang bukti  sepeda motor Beat Turbo warna hitam lis kuning dibawa juga ke Mako Res Bima Kota sebagai Barang bukti  kasus penadahan yang nantinya tetap akan di bawa kembali ke polres Bima sebagai barang bukti dalam kasus curanmor di Paruga Nae Desa Talabiu Kecamatan Woha.

Kapolres Bima AKBP BAGUS S.WIBOWO S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menghimbau kepada masyarakat bila memarkir  Sepeda motor jangan lupa Stang di kunci atau kunci ganda. 
Selanjutnya diharapkan bagi yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri barang bukti tersebut diatas agar mendatangi Sat Reskrim Polres Bima dan Polres Bima Kota dengan membawa bukti kepemilikan berupa (STNK dan BPKB). Harapnya. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages