Bima_Kupasbima.com. Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan kantor KUA Labangka.
Iwan setiawan menjelaskan bahwa, sebelumnya dua minggu yang lalu kontraktornya yang ditangkap dan kini giliran PPK proyek tersebut.
"PPK proyek inisial MF ditetapkan sebagai tersangka dan setelah penetapan tersangka MF langsung dilakukan penahanan"jelas iwan.
Masih sambungnya, penetapan inisial MF sebagai tersangka telah dilakukan kemarin yang sebelumnya kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap MF.
Setelah dilaksanakan persidangan MF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan status terhadap MF setelah proses administrasinya lengkap.
Usai semua yang menjadi bukti terpenuhi MF langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sumbawa, MF diantarkan ke Lapas Sumbawa sekitar pukul 16.10 Wita.
Terkait hal ini Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum mengatakan,
Ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Yakni tersangka JS yang sempat DPO. "Dari situ kami Kembangkan, ada saksi lain yang kami periksa dan statusnya naik menjadi tersangka"beber iwan pada media.
Untuk sementara penyidik menetapkan Kerugian Keuangan Negara dengan total loss Rp 1,2 miliar. Karena bangunan tersebut tidak bisa digunakan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara.
Dalam kasus ini dipastikan bakal ada tersangka lain, sampai saat ini pihak kami masih dalami apakah itu dari pihak Kemenag atau pihak lain. Kami menduga masih banyak pihak yang bermain dalam persoalan ini,"Jika alat bukti sudah kuat, maka akan dilakukan peningkatan status dan penahanan". Tutupnya. Kp (001*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.