Bima_Kupasbima.com. Kasus korupsi merupakan satu kegiatan yang termasuk dalam kejahatan level luar biasa, dimana hal ini merupakan yang merugikan anggaran negara dan hak orang banyak dan rakyat.
Berdasarkan landasan tersebut juga Seorang anggota dewan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan indikasi kejahatan korupsi dan dipolisikan atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran negara pada Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) miliknya.
Awak media yang menggali informasi terkait indikasi tersebut melalui pihak Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan keterangan bahwa lebih dari satu pelapor yang telah melaporkan pemilik PKBM "Karoko Mas" sekaligus pemilik yayasan Al- Madinah, An. Boymin, yang merupakan salah satu anggota dewan dari fraksi Gerindra Kabupaten Bima.
Dalam keterangan pers dari pihak kepolisian dari laporan tersebut, bahwa Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1.080 Milyar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.
Data lapangan yang diperoleh oleh pelapor bahwa ada beberapa program yang terindikasi penyimpang diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
"Lebih dari satu pelapor telah kami terima laporannya di unit Tipidkor Polres Bima Kota. Untuk identitas semua pelapor masih kami rahasiakan demi lancarnya proses perkara pidana yang saat ini kami tangani. Hingga sejauh ini, proses yang kami lakukan dalam tahap penyelidikan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SIK, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Polres Bima Kota pada Kamis (07/11/19) siang.
Diakui Hilmi, dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan korupsi oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut, sejumlah saksi sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tipidkor setelah menerima laporan beberapa pekan lalu.
Sebagai bentuk keseriusan pula dalam menuntaskan kasus korupsi, pihak kepolisian hingga saat ini terus mengejar beberapa saksi lainnya untuk diperiksa dan diambil keterangannya.
"Karena ini kasus baru dilaporkan, maka progres kedepannya tentu kita akan memanggil beberapa saksi lain yang tentu mengetahui tentang PKBM ini. Dan rencananya, tim penyidik tipidkor akan terjun langsung ke lokasi (sekolah) yang dimaksud guna mengecek beberapa data yang dibutuhkan berdasarkan keterangan pelapor." Ungkap Hilmi
Ditegaskannya, dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kota pihaknya tak pandang bulu. Jika benar ada unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan sejumlah pelapor, maka tak segan menyeret pelaku meski itu seorang anggota dewan.
Hingga kini pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk terus mengungkap kasus ini. Hanya saja belum bisa dipastikan kapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan ini akan tuntas. Hilmi berjanji, jika proses kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, maka bisa dipastikan prosesnya tak akan lama.
"Semuanya tergantung dari keterangan saksi. Jika semua saksi komperatif maka dipastikan kasus ini akan cepat selesai. Dan saya berharap awak media terus memantau perkembangan kasus ini supaya menekan intervensi dari pihak-pihak lain." Pungkasnya. Kp (001*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.