Bima_Kupasbima.com. Kemajuan pekerjaan proyek Puskesmas Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2019 masih dibawah 50 persen.
Dari hasil pantauan awak media secara langsung di lapangan menunjukkan Puskesmas Donggo adalah salah satu proyek pekerjaan yang masuk kedalam progress pekerjaannya lambat.
Berdasarkan hasil inspeksi ini, kami pesimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu dalam bulan ini sesuai waktu kontrak. Melihat hal tersebut kepala dinas yang dikonfirmasi terkait tanggapannya yang disaksikan oleh awak media dilapangan menyampaikan, jika dilihat dari progres pekerjaan sejauh ini kami dari pihak dinas menilai ada keterlambatan dalam pekerjaan.
"Para kontraktor terancam didenda, jika tak selesaikan sesuai masa kontrak" jelas Ganis Rabu (11/12/19) sore di tempat prakteknya.
Sementara itu Kepala Puskesmas Donggo Sri Hartati yang juga dikonfirmasi media ini via ponselnya mengatakan, pekerjaan proyek dengan anggaran mencapai nilai miliaran rupiah bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 ini dinilai lamban.
"Kami dari pihak puskesmas tak bisa ikut campur terlalu jauh masalah ini, hanya saja saat ini kami menyampaikan sesuai dengan apa yang nampak" ungkap Hartati.
Dijelaskan pula terkait dengan kemajuan fisik bangunan proyek masih banyak yang belum rampung, seperti sebahagian bangunan terlihat belum memiliki atap dan pengecoran sayap atau bagistingnya belum dilakukan, "Selain belum terpasangnya sebagian atapnya, bangunan Puskesmas Donggo juga nampak dinding bangunan belum terplester sepenuhnya", tambahnya.
Dari data informasi yang diperoleh awak media proyek pekerjaan Puskesmas Donggo direncanakan memakan waktu pembangunan selama 150 hari kalender. Dari rentang waktu yang tersedia, bangunan Puskesmas masih jauh dari harapan yang direncanakan, sementara pelaksanaan pekerjaan proyek akan berakhir pada Desember 2019 ini. Terungkap potensi denda pada sejumlah kontraktor pekerjaan proyek yang tidak selesai pada waktunya, sesuai dengan peenyataan kepala dinas kesehatan Kabupaten Bima dr. Ganis Kristanto.
"Saat ditemui itu, sempat disinggung oleh kepala dinas bahwa denda bagi proyek-proyek yang besar potensinya tidak selesai, sesuai dengan kesepakatan kontraktor dengan PPK dinas” tutupnya. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.