Kemendikbud RI Terima Langsung Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Bima - KUPAS BIMA

Headline News

Senin, 13 Agustus 2018

Kemendikbud RI Terima Langsung Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Bima

Foto : Drs. Salam Gani, M.Pd Bersama Sekertaris Kemendikbud RI Dr. Sri Hartini

JAKARTA. KUPAS BIMA. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Bima secara resmi diserahkan oleh Jajaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga kabupaten Bima ke Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI di lantai 4 Gedung E Kemdikbud RI.

Penyerahan dilakukan oleh Kabid Kebudayaan Dikbudpora Kabupaten Bima Drs.A.Salam Gani.M.Pd dan diterima langsung oleh Sekretaris Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI Dr. Sri Hartini, Senin 13/08/ 2018

Sebelumnya, Bidang kebudayaan Dikbudpora Kabupaten Bima telah membentuk Tim PPKD yang melibatkan seniman, budayawan, sejarahwan dan akademsi. Tim PPKD telah melakukan serangkaian diskusi penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah hingga melaksanakan Uji publik melalui Fokus Grup Discussion yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer pada tanggal 31 Juli 2018 lalu di ASI Mbojo.

Hasil FGD diserahkan kepada Bupati Bima pada tanggal 2 Agustus 2018  untuk kemudian diserahkan kepada Dikbud Provinsi NTB dan pada hari ini diserahkan kepada Kemendikbud melalui dirjen Kebudayaan. Ungkap Salam.

Pokok Pikiran kebudayaan daerah yang telah dihimpun sesuai ananat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan adalah meliputi 11 obyek pemajuan kebudayaan yang tersebar di seluruh pelosok kabupaten Bima yaitu Tradisi lisan, bahasa, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, permainan tradisional, kesenian, Ketrampilan Tradisional, Ritus, dan Tehnologi Tradisional. Jelasmya.

Kabid kebudayaan DIKBUDPORA Kabupaten Bima berharap, semoga dengan diterimanya pokok pikiran kebudayaan daerah bima oleh kementrian pendidikan kebudayaan RI ini dapat melestarikan kembali kebudayaan daerah bima yang hampir punah bahkan juga mungkin sudah punah. Tutupnya. 
Kupas (001*/Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages