Pemilik Bangunan Warung Nasi yang Mendirikan Bangunan Depan Kantor Bupati Bima Dapat Teguran Dari Satuan Pol PP - KUPAS BIMA

Headline News

Senin, 13 Agustus 2018

Pemilik Bangunan Warung Nasi yang Mendirikan Bangunan Depan Kantor Bupati Bima Dapat Teguran Dari Satuan Pol PP

BIMA. KUPAS BIMA. Giat Teguran Dan Himbauan yang merupakan agenda rutin pada satuan polisi pamong praja akan terus ditingkatkan. Seperti halnya yang dilakukan, Senin 13/08/2018 sekitar  pkl.15.30 wita bertempat di Jalan Lintas Sumbawa-Bima Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta Anggota Pol. PP, memberikan Teguran dan Himbauan Kepada salah seorang warga yakni Sdr.Mukhtar,SH.MH.

Komandan satuan Pol PP yang didampingi oleh Kabid Pamwal memberikan teguran atau himbauan kepada yang bersangkutan karena  berusaha mendirikan bangunan berupa Warung Nasi tepatnya di Depan Kantor Bupati Bima.

Dalam giat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala SAT POL.PP H.Sumarsono,SH.MH yang didampingi Kabid Pamwalwas Saifudin,S.Sos, Kabid OPS. Kadrin,SE.MM Dan dibantu oleh 14 Orang Anggota Pol PP  Kabupaten Bima.
Kepala satuan Pol PP Kabupaten Bima yang dikonfirmasi melalui via ponselnya, membenarkan giat tersebut. Beliau mengatakan bahwa pihak satuan Pol PP mengingatkan agar tidak membangun bangunan pada lokasi tersebut.

Pihak satuan Pol PP, Meminta Kepada Pemilik Bangunan agar dapat membongkar dan menghentikan Bangunan yg sedang berjalan tersebut.

H. Sumaraono menegaskan, Sesuai dengan Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Bima nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima 2011-2031, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Ungkapnya.

Berdasarkan pantauan kupas bima
di lapangan, bahwa yang tersebut diatas telah membangun bangunan di Jalan Lintas Sumbawa-Bima Desa Dadibou Kecamatan Woha, yang bersangkutan mendirikan bangunannya tidak sesuai dengan arahan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Kabupaten Bima di Woha, karena lokasi tersebut diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau dan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Bima. Jelasnya.

"Berdasarkan hal tersebut pihak Pol PP menghimbau agar saudara
tidak melanjutkan kegiatan pembangunan dimaksud karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Melihat keadaan seperti itu, Selanjutnya Kabid OPS. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima lqngsung Memberikan Surat Himbauan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima nomor dengan nomor agenda 630/364/06.9/2018.

Satuan Pol PP kabupaten Bima melalui kepala H. Sumarsono menghimbau kepada masyarakat diaekitar ibu kota Kabupaten sekiranya mendirikan bangunan agar merujuk kembali kepada aturan yang berlaku. Harapnya. Kupas (Imink*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages