Kota Bima, Kupas Bima. Sebagai bentuk partisipasi langsung dalam upaya pembenratasan narkoba di wilayah Kota Bima, Polres Bima Kota memusnahkan sejumlah barang bukti sebanyak 984,14 gram.
Pemusnahan barang hasil sitaan atau tangkapan ini berlangsung di halaman Mako kantor setempat, Kapolres Bima Kota yang diwakili wakapolres Kompol Yusuf Tauzirih S.I.K yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan Negeri Raba Bima, selasa (7/08/18).
Dikatakan Wakapolres Bima Kota bahwa, “Narkotika merupakan salah satu bahaya laten yang harus dihindari oleh kita semua, sebab selain merusak generasi penerus bangsa, juga dapat merusak perekonomian bagi para pengguna sehingga munculnya aksi kriminal".
Masih sambung Wakapolres, seperti halnya kita ketahui secara bersama bahwa selain hal itu narkoba juga bisa menimbulkan kejahatan lain seperti aksi penjambretan, pencurian dan penodongan karena narkoba atau barang haram itu, saat ini tidak lagi memandang usia dan status masyarakat lagi. Tutur wakapolres Kompol Yusuf Tauzirih S.I.K.
Wakapolres Bima Kota menghimbau kepada semua elemen untuk sama-sama memerangi narkoba, karena Polri tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar dan pengguna narkoba. Tegasnya dihadapan Wartawan.
"Semua yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan barang haram berupa narkoba tetap diproses secara hukum yang berlaku, dan tidak ada toleransi”
Sementara Kasat Narkoba Polres Bima Kota AIPDA Jusnaidin dalam laporannya mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini yakni merupakan hasil yang didapatkan pada saat penggerebekan di Ruko beberapa waktu lalu tepatnya di Jalan Gajah Mada Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kota Bima. Cetusnya.
Kegiatan yang dihadiri juga oleh puluhan awak media ini, Kasat Narkoba menambahkan, perlu diketahui bahwa team kami dalam penggerebekan itu mendapatkan barang bukti berupa 12 plastik bening berisi serbuk kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 986,6 gram, dari total tersebut yang kalau diuangkan setara dengan Rp 2 miliyar. Terang Kasat.
Dari total 986,6 gram tersebut, ada juga yang disisipkan sebanyak 0,06 gram untuk kepentingan uji laboratorium, dan sebanyak 10 gram disisipkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
Adanya pemusnahan barang nukti ini, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Bima Kota ini setelah mendapat kekutan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Raba Bima. Tutupnya. Kupas (001*Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.