Kejari Raba-Bima Dapat Kepercayaan Pendampingan Sejumlah Dinas 2019 - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 26 Februari 2019

Kejari Raba-Bima Dapat Kepercayaan Pendampingan Sejumlah Dinas 2019


Kota Bima_Kupas.Com. Melalui TP4D ini, Kejari Bima dinilai berhasil mengawasi dan mengawal pembangunan di Kabupaten dan Kota Bima.

TP4D yang dinilai sudah memberikan bantuan pendampingan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bima dan Kota Bima, dalam pelaksanaan Anggaran APBD maupun APBN Tahun 2018."setiap perencanaan dan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku yang kami jalankan". "ucap Kasi intel Kejari Bima.

Kasi intelejen kejari bima M. Ikhwanul F yang ditemui media kupas bima dalam ruang kerjanya menyampaikan, untuk tahun 2019 ini terdapat sejumlah dinas baik kota maupun kabupaten Bima yang meminta Kejari Bima untuk bisa mengawasi pembangunan, sehingga bisa terlaksana sesuai dengan perencanaan. 

Hal ini disampaikan diruang kerjanya Selasa (26/02/19)."kami diminta kembali agar dapat mencegah terjadinya segala penyimpangan", jelasnya.

Adapun sejumlah dinas yang telah meminta secara resmi kepada pihak kami untuk pendampingan tahun 2019 diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, BLUD Bima, PUPR Kabupaten Bima, sementara di Kota Bima yakni Kementrian agama kota bima khusus untuk MAN 2 Kota Bima dan MTs Padolo Kota Bima.
"Kementrian agama tersebut meminta pendampingan pekerjaan fisik kedua sekolah tersebut masing-masing 1 lokal yakni asrama MAN 2 Kota Bima 1 lokal dan MTs Padolo yakni gedung 1 lokal", ungkap ikhwan.

Masih sambungnya, kepercayaan yang diberikan ini merupakan penghargaan yang luar biasa bagi kami. "Penghargaan ini akan menjadi pelecut semangat pihak kami untuk lebih baik lagi kedepannya.
"Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami dan kedepan, kami tetap akan mensuport pembangunan di Kabupaten dan Kota Bima" pungkas dia.

Kerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan daerah (TP4D) merupakan salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan anggaran negara.

Ikhwan juga menegaskan bahwa landasan dari team ini yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 (Inpres 7/2015) adalah titik tolak lahirnya TP4 di pusat dan daerah. Kemudian atas inisiatif dari Jaksa Agung diterbitkanlah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 2, Kegiatan Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan berdasarkan
permohonan dari lingkungan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD.
"Ini berarti TP4 sifatnya pasif sesuai permintaan" tutupnya. Kupas Bima (Min*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages