Bima_Kupas Bima. Sekitar jam 01.40 wita Kapolsek Tambora IPDA NURDIN mendapatkan informasi dari warga Desa Rasabou melaporkan bahwa tersangka FI yang terkenal sebagai Revidifis kasus Curanmor sedang berada di rumah Sdr. SUTRISNO.
Berdasarakan laporan dari masyarakat tersebut bahwa yang bersangkutan juga dicurigai akan melakukan pesta shabu pada tempat yang dimaksud, Sabtu 02/03/2019 dini hari.
Menindak lanjuti laporan warga, Kapolsek Tambora bersama anggotanya langsung mendatangi TKP dan menemukan tersangka FI bersama 3 orang saksi sedang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya ketika hendak dilakukan penggeledahan pada tubuhnya tersangka FI belum sempat diperiksa namun tersangka langsung mengakui secara terus terang dan menunjukkan tempat menyimpan shabu kepada petugas.
Pihak aparatpun tidak hanya sampai di situ mendengar pengakuan FI, selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapatkan barang bukti yakni, 1 Poket Shabu, 4 Poket Kosong Sisa pemakaian Shabu, 1 rangkaian Bong lengkap dengan kaca silindernya, 1unit Hand phone merk xiomi, 1 buah sumbu pengantar api, 2 korek api Gas, 1 buah sedotan sebagai alat menyendok Shabu, 1 Dompet kulit warna hitam merk Levis dan Uang tunai sebanyak Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
SUTRISNO alamat Desa Rasabou Kecamatan Tambora Kabupaten Bima dan rekannya tersangka Inisial F I 31 tahun dari Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima dengan 3 orang temannya bersama barang bukti akhirnya ditandang ke Polsek Tambora.
"Guna untuk penyidikan selanjutnya tersangka FI dan 3 orang saksi serta barang bukti telah dilimpahkan atau diserahkan ke Sat Resnarkoba polres bima, Sabtu 2 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 wita". Jelas IPTU Hanafi. Kupas Bima (Min*/Red)
"Guna untuk penyidikan selanjutnya tersangka FI dan 3 orang saksi serta barang bukti telah dilimpahkan atau diserahkan ke Sat Resnarkoba polres bima, Sabtu 2 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 wita". Jelas IPTU Hanafi. Kupas Bima (Min*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.