Menyikapi hal itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika gol 1 di Desa Panda Rt 08 Rw 02 Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan terhadap 2 orang tersangka pada Sabtu 02/03 2019 sekitar pkl 15:30 wita sore tadi.
Tersangka yang ditangkap yakni seorang pelajar Inisial HN 18 tahun Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan seorang petani Inisial "A" 17 dari alamat yang sama.
Sementara dalam penangkapan tersebut selain para tersangka ada juga berupa barang bukti yang ikut diamankan dari para tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan juga barang bukti dari tersangka Inisial "HN" 3 Poket Besar Kristal putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu, 1 Buah Korek Api, 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild 16 berisi 4 batang rokok, 1 Hand phone OPPO warna Hitam, 1 Hand phone NOKIA warna Hitam dan Uang Rp. 703.000 dan ditangan tersangka Inisal "A" diamankan juga 1 kaca Silinder, 1 Buah korek Api, 1 Handphone merk SAMSUNG warna Biru, 1 Bungkus Rokok sampoerna kecil berisi 2 Batang, Uang Rp. 50.000 dan 1 Motor Vario Warna Hitam Plat Merah dengan Nomor Polisi EA 2295 YY (motor Dinas).
Berdasarkan prees relies yang dihimpun media ini dari bagian informasi polres bima bahwa, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yg dihimpun dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Pengembangan informasi tersebut diterima oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Bima bahwa akan ada 2 orang yang berdomisili di Desa Samili Kecamatan Woha dengan ciri-ciri memakai motor VARIO warna Hitam plat merah dengan nomor polisi EA 2295 YY.
Informasi yang diberikan pula bahwa ciri-ciri pengendara motor yang didepan memakai baju warna biru dan yang di belakang memakai jaket warna biru putih yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis shabu di Wilayah Kota Bima.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim melakukan pemantauan di dua tempat yakni di sekitaran Kota Bima dan sekitaran Desa Panda tepatnya di jalan baru panda.
Setelah beberapa jam melakukan pemantauan tim kemudian melihat motor dan pengendara dengan ciri-ciri yang diberikan, Tim kemudian langsung bergegas untuk melakukan pengejaran.
Usai melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil memberhentikan motor tersebut di dekat SPBU Desa Panda tepatnya di Rt 08 Rw 02. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
Para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan langsung di tandang ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Disisi lain Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S.Ik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasih kepada Polri terkait pengedaran Narkoba dan Polres Bima tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras dan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S.IK juga memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar jauhi Narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran Miras dan Narkoba di daerah Bima Yang kita cintai ini.
Kupas Bima (001*/Polres Bima)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.