Bandar dan Pengepul Kupon Putih Diamankan Tim Opsnal Dalam Operasi Gatarin - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 24 Maret 2020

Bandar dan Pengepul Kupon Putih Diamankan Tim Opsnal Dalam Operasi Gatarin

Foto Kupas Bima

Bima_Kupasbima.com. Maraknya kegiatan perjudian kupon putih sudah mulai meresahkan warga. Menindaklanjuti aksi maraknya perjudian kupon putih tim opsnal Polres Bima melakukan giat opsnal dalam rangka operasi pekat Gatarin tahun 2020.

Seperti halnya yang dilakukan tim opsnal polres Bima pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana perjudian. 

Berdasarkan surat, ST KAPOLDA NTB nomor : STR / 159 / III / OPS. 1.3./2020, tanggal 13 maret 2020 TTG DIREKTIF RGB OPS PEKAT GATARIN 2020, RENOPS" PEKAT GATARIN 2020"Nomor : R/renops/ 16 /III/OPS.1.3./2020,TGL19 MARET 2020 TTG PEMBERANTASAN JUDI, MIRAS DAN PROSTITUSI dan Surat perintah nomor : sprin / 21 / III / OPS. 1.3./ 2020 tanggal 23 maret 2020.

Merujuk dari keputusan yang dimaksud, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap MATOAKANG umur 65 tahun, Laki-laki beragama Islam dan pensiunan pegawai bandara dengan alamat RT 01 Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang diduga sebagai pengepul dan juga IMAWAN umur 40 tahun laki-laki beragama islam status PNS dengan alamat RT 07 Desa Tangga Kecamatan  Monta Kabupaten Bima selaku bandar selaku target Operasi pekat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi media ini bahwa, TKP penangkapan yakni di rumah sdr. MATOAKANG Desa Monta. Adapun saksi dalam operasi penangkapan yakni HERMANSYAH umur 32 tahun, laki-laki pekerjaan swasta dari RT 02 RW 01 Desa Ngali Kecamatan Belo.

Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 Sekitar Pukul 18.00 WITA. Tim personel Opsnal Polres Bima mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian di Desa Monta Kecamatan Monta. Setelah mendapatkan laporan itu anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima yang dipimpin oleh katim opsnal aipda Gatot Wahyudin mendatangi TKP dan langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan 1 orang terduga pelaku yang sedang bermain judi, Senin (23/3/20) Sekitar Pukul 18.30 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan karena laporan masyarakat diterima langsung oleh tim opsnal mendapatkannya informasi bahwa Terduga Pelaku sering mengadakan permainan judi togel dirumahnya.

Mendapatkan informasi itu anggota opsnal langsung menindak lanjutinya, dan anggota opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku yg sedang bermain judi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama terduga pelaku yaknk berupa 2 heandphone nokia, uang sebanyak Rp 30. 000 dan 2 lembar rekapan serta 4 lembar kupon. Saat ditangkap terduga pelaku tidak ada perlawanan.

Dilakukan interogasi oleh tim opsnal terduga pelaku melakukan permainan judi tersebut dengan cara menjual kupon. Ketika ada yang membeli angka-angka tersebut dicatat dalam kertas kemudian diteruskan melalui sms kepada sdr. IMAWAN yang diduga selaku bandar utama kupon putih.

Tak hanya sampi disitu saja, tim opsnal sekitar pukul 19.00 wita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sdr. IMAWAN yang sedang duduk dipinggir jalan Desa Tangga.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap Heandphone milik sdr. IMAWAN memang benar dan terdapat angka-angka togel yang dikirim melalui sms dari hasil penjualan oleh sdr. MATOAKANG sebagai pengepul.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal dari tangan kedua terduga pelaku yakni MATOAKANG : 2 (dua) unit Handphone Nokia, uang Rp 30. 000, 2 lmbr rekapan, 4 lembar kupon, sementara dari sdr. IMAWAN : buku tabungan BRI, ATM BRI, uang tunai Rp. 250.000, Hp Mito dan Hp samsung.

Kedua terduga pelaku dan Barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh tim opsnal saat ini telah diserahkan ke Mapolres Bima di Panda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kp (001*/RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages