Tiga Bocah Sumba NTT Nekat Jebol Tembok Untuk Mencuri - KUPAS BIMA

Headline News

Rabu, 01 April 2020

Tiga Bocah Sumba NTT Nekat Jebol Tembok Untuk Mencuri

Foto Bersama Kapolsek Woha
IPTU EDY PRAYITNO 

Bima_Kupasbima.Com. Anggota Polsek Woha yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU EDY PRAYING berhasil mengamankan pelaku pencurian di areal pertokoan pasar tente.

Penangkapan dilakukan oleh personil Polsek Woha dilakukan tepatnya pada Selasa tanggal  31 maret 2020 di tempat persembunyian yang berbeda. 

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan tersebut telah melakukan aksi pencurian pada salah satu toko yakni miliknya Aba Sadi yang terletak di kompleks pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi media ini dari kasubag humas Polres Bima bahwa, aksi pencurian ini terjadi pada minggu tanggal 29 maret 2020 sekitar pukul 21: 30 wita, dan langsung dilaporkan Senin tanggal 30 maret 2020 pukul 22.00 Wita.

Adapun identitas pelaku yakni, OM 16 tahun agama Kristen pekerjaan Buruh dari Desa Hongkripit Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat (NTT) dengan rekannya yakni SN umur 16 tahun agama Kristen pekerjaan Buruh dari Desa Maromundoyo Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (NTT) dan JK umur 16 tahun agama Kristen pekerjaan Buruh Desa Maliha Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya (NTT). Sementara salah satu dari rekan mereka masih dalam pencarian yakni DL umur 20 tahun agama Kristen pekerjaan Buruh Desa Waikadakda Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya NTT.

Berdasarkan hasil olah TKP oleh pihak kepolisian bahwa, kejadian pencurian yang dilakukan oleh para pelaku yakni merela masuk kedalam toko dengan cara merusak atau melubangi dinding toko bagian sebelah kiri. 

Berhasil melubangi dinding toko para pelaku selanjutnya mengambil barang dagangan yang ada didalam toko diantaranya rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 3,5 ball, rokok Dunhil sebanyak 2 Slop, rokok Surya 12 sebanyak 3 ball dan uang tunai sebanyak Rp.6.000.000. 

"Diperkirakan pemilik toko mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah)," jelas Hanafi. 

Kata dia, aksi pencurian para pelaku sempat dipergoki oleh saksi SAIHUL namun pelaku sempat berontak dan langsung melarikan diri. 

Melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI memaparkan, penangkapan para pelaku sekitar pukul 15.30 wita yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woha IPTU EDY PRAYITNO. 

Lebih awal penangkapan dilakukan terhadap pelaku yakni SN tepatnya
di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Dari hasil pengembangan pada pelaku SN kemudian dilakukan penangkapan OM yang sedang bekerja disalah satu penggilingan padi  di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima, dan dilanjutkan dengan menangkap pelaku JK disalah satu rumah kost di kompleks Pasar Tente  Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa, 2(dua) Slop rokok merk DUNHIL dan 3(tiga) Slop rokok merk GUDANG GARAM SURYA 12.

Kini para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan digiring ke tahanan Polres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kp (001*/RED). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages