Rakor Klarifikadi Dan Verifikasi Sengketa Lahan Tambak Digelar - KUPAS BIMA

Headline News

Rabu, 04 Maret 2020

Rakor Klarifikadi Dan Verifikasi Sengketa Lahan Tambak Digelar

Foto : Rakor SDA Setda Bima

Bima_Kupasbima.Com. Dalam rangka mengklarifikasi dan verifikasi data terkait dengan permasalahan penguasaan tambak yang berada di Desa Laju, Desa Doro O’O dan Desa Waworada Kecamatan Langgudu.

Pemerintah Kabupaten Bima melalui  bagian Administrasi SDA Setda Bima menggelar rakor di ruang rapat sekda dalam rangka mencari solusi yang terbaik terkait dengan  permasalahan tambak 3 (tiga) Desa tersebut. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung   oleh Asisten 1 Setda Bima H. Putarman, SE mewakili Bupati Bima yang sedang berada di luar kota, Rabu (4/3/20). 

Pantauan langsung media ini di ruang rapat Sekda Bima, kegiatan dihadiri oleh Kabag Administrasi SDA Setda Bima, Kepala BPN Bima, Camat Langgudu, Babinsa, Kepala Desa Laju, Doro O’O dan Waworada dan tokoh masyarakat. 

Asisten 1 Setda Bima H. Putarman, SE dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka mencari solusi agar keberadaan tambak di 3 desa tersebut dapat difungsikan sebagaimana yang diinginkan oleh warga masyarakat di tiga desa tersebut, hal ini dikarenakan setelah ditinggalkan oleh pengelola tambak dalam hal ini PT. Tekad Andhika Dharma keberadaan tambak tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga dari kegiatan ini akan dapat mencari solusi untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Oleh karenanya demikian melalui kegiatan rakor ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membuka dan menata kembali keberadaan tambak tersebut, sehingga pada akhirnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat" jelas putarman.

Selaku Asisten 1 Setda Bima, saya mengharapkan agar melalui kegiatan rakor seperti ini dapat dicari solusi terbaik sehingga pada saatnya nanti tambak tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, karena keberadaan tambak tersebut merupakan salah satu tambak yang menghasilkan ikan yang cukup banyak. Ujarnya.

Sementara Kabag Administrasi SDA Muhammad Akbar, SP dalam laporannya bahwa seperti kita ketahui bersama keberadaan tambak yang berada di 3 (tiga) desa kecamatan Langgudu tersebut, proses penanganannya telah dilakukan terkait pengelolaan tambak eks transmigrasi/kepemilikan lahan tambak.
Foto : Kabag SDA Setda Bima
Muhammad Akbar, SP

Keberadaan lahan tambak ini telah dikeluarkanya surat himbauan Bupati Bima pada tanggal 15 Maret 2017 kepada masyarakat/petani tambak, dilarang melakukan jual beli atau mengalihfungsikan kepada pihak lain, sampai dengan kekuatan hukum tetap atas lahan yang dimaksud.

Selanjutnya juga dikeluarkan Surat Bupati Bima yang ditunjukan ke Menteri Keuangan RI tentang penghapusan hutang PT. Tukad Andhika Dharma serta Bupati Bima juga mengeluarkan surat terkait dengan penetapan status lahan terlantar oleh PT. Tukad Andhika Dharma ke kementerian ATR/BPN RI dan Ketua DPR RI terkait status lahan terlantar, hal ini telah disikapi oleh kementerian ATR/BPN RI melalui kepala Kantor ATR/BPN Provinsi NTB.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka kegiatan rapat ini diharapakan dapat menghasilkan solusi" harap Akbar.

Lanjut Kabag Administrasi SDA Setda Bima Muhammad Akbar, SP. Tim 2020 ini hanya untuk masing-masing Desa dan untuk tim desa dikoordinasi langsung oleh kades dengan anggotanya terdiri dari Babinsa, Babhimkamtibmas dan 3 orang tokoh masyarakat yang tau persis masalah keberadaan tambak yang dimaksud. 

Sehingga dengan adanya hasil rapat tersebut disepakati supaya tim masing-masing desa untuk menginfentarisir nama-nama calon penerima ex lahan tambak. 

"Jika sudah selesai disusun, itu akan diklarifikasi kembali untuk diajukan ke BPN dengan SK Bupati agar memperoleh legalitas yang jelas", beber Akbar.

Rakor juga merekomendasikan pada Kecamatan Langgudu dan kepada masing-masing desa untuk menjaga kondusifitas daerah khususnya di wilayahnya dengan bersikap netral dalam menyelesaikan setiap permasalahan. 

"Netral dalam menentukan calon penerima ex lahan tambak maksudnya" ungkapnya. 

Tim dituntut dalam dalam hasil rapat untuk segera bekerja lebih keras untuk mendata semua apa yang menjadi kesepakatan rapat agar segera diajukan ke pemda, sehingga dalam kurung waktu 1 bulan kemudian sudah dapat ditentukan hasilnya oleh pemda bima. 

Disisi lain, Kepala BPN Bima Muhammad Gholib mengatakan bahwa dengan adanya rakor ini selain mencari solusi terbaik sehingga keberadaan tambak tersebut dapat dimanfaatkan dan apabila telah mencapai kesepakatan maka kami dari BPN Bima akan membantu dengan mengeluarkan SPPT bagi pemilik tambak.

"Untuk itu mari kita sukseskan kegiatan rakor ini dalam rangka mencari agar solusi terbaik terkait dengan penetapan status lahan tambak yang dimaksud", ujarnya. Kp (ADV. 001*/!mink)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages