Bima, Kupas Bima. Dalam upaya pelestarian lingkungan pihak SDA mengadakan rapat koordinasi untuk mendengarkan jajak pendapat dari para camat se-Kabupaten Bima. Sebagai bentuk peduli pemerintah daerah Kabupaten Bima terhadap keberadaan lingkungan yang ada.
Dalam dialog interaktif yang pertama memberikan komentar masalah hancurnya hutan daerah ini, Camat Parado menyampaikan permasalahan terjadi ilegal logging. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa, salah satu penyebab terjadinya kerusakan hutan di Kabupaten Bima dikarenakan kebijakan telah diambil alih KPH Provinsi. Ubgkapnya.
Salah satu contoh terjadinya perambahan hutan di Parado terus berlanjut sampai hari ini, bahkan saat ini lebih kurang 700 hektar lahan telah dibabat habis, selanjutnya ungkap camat, pengambilan kayu secara glondonganpun sering terjadi bahkan sudah tidak bisa lagi dilarang oleh pemerintah yang ada di parado. Sesal Camat.
Terkait dengan hal tersebut, Camat Parado meminta kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas, karena kami selaku kepala wilayah di sana sangat resah melihat kejadian seperti ini. Tutupnya.
Sementara Camat Donggo juga dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang lingkungan, mengamanatkan pentingnya perlidungan hutan yang berfungsi hidrologis, melindungi mata air, tata kelola air, dan juga melindungi tanah dari erosi.
Camat Donggo juga mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan khusus dana untuk pengamanan hutan, sehingga penyelamatan sumber oksigen di daerah ini dapat dijaga.
Tidak sampai disitu, pembahasan masih datang dari timur tepatnya di Kecamatan Wawo. Illegal logging dan perambah hutan tidak terlalu banyak seperti wilayah lain, namun ada pembangunan fasilitas umum yang dibangun di kawasan hutan lindung seperti di Desa Riamau. Ungkap Camat Wawo.
Dengan demikian camat wawo sangat prihatin dengan keberadaan wilahahnya yang semakin hari aksi perambatan hutan sangat besar dan hampir sekitar 70 persen telah dibabat habis. Tutupnya.
Sementara dari Camat Ambalawi menyampaikan bahwa ada sekitar 3980 hektar lahan sudah dikuasai seluruhnya oleh warga, sehingga pihaknya kesulitan melakukan reboisasi. Pencurian kayu sonokling juga masih terjadi di wilayah tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum adanya regulasi yang jelas. Terang Camat.
Dengan adanya masukan dan saran dari berbagai sumber yang sempat hadir terutama para camat, kami selaku SDA Bima akan segera minandaklanjuti dengan pemerintah daerah dan juga pemerintah propinsi, terutama masalah pembukaan lahan atau pembuatan SPPT baru. Tutupnya. Kupas (001*).
Kamis, 02 Agustus 2018
Home
Pemerintah
SDA Instruksikan Bagi Kepala Wilayah Agar Pembuatan SPPT Perhatikan Kondisi Lingkungan
SDA Instruksikan Bagi Kepala Wilayah Agar Pembuatan SPPT Perhatikan Kondisi Lingkungan
Tags
# Pemerintah
Share This
About KUPAS BIMA
Pemerintah
Marcadores:
Pemerintah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.