Gandeng LKPP dan BPSDM NTB, Pemkab Bima Helat Diklat Pengadaan Barang/Jasa - KUPAS BIMA

Headline News

Senin, 24 September 2018

Gandeng LKPP dan BPSDM NTB, Pemkab Bima Helat Diklat Pengadaan Barang/Jasa


BIMA_KUPAS BIMA. Sebanyak 40 peserta mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) pengadaan barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Kegiatan ini merupakan  kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Kegiatan diklat yang dimaksud dibuka secara resmi oleh Bupati Bima  Hj. Indah Dhamayanti Putri. Waktu pelaksanaan berlangsung selama 6 hari tanggal 24 - 29 September 2018 di Hotel Lila Graha Kota Bima.

Sementara Bupati Bima dalam sambutaannya mengharapkan agar para peserta Bimtek memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan tersebut karena akan ada tes untuk mendapatkan sertifikat. "Selain menambah ilmu yang berkaitan dengan masalah pengadaan barang dan jasa, keberadaan SDM ASN yang memiliki sertifikat sangat penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan profesional". Tegas Bupati.

Pelaksana tugas (PLT) BKD dan Diklat Kabupaten Bima Armin Farid, S.Sos dalam laporannya mengatakan, "Diklat  ini menerapkan pola kemitraan dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Dikatakan Armin, selama ini para pejabat pengadaan barang dan jasa jajaran Pemkab Bima lebih banyak  diikutsertakan pada Bimtek  di luar daerah. Alhamdulillah, pada tahun anggaran 2018 LKPP memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bima menyelenggarakan diklat dengan pola kemitraan ini". Jelas Armin

Dikatakan Armin, semakin meningkatnya peran dan fungsi pengadaan dalam organisasi pemerintah daerah dalam menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan menuntut SDM aparatur yang profesional. "Tentu saja tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fungsi pengadaan barang dan jasa memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengadaan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku dengan cara yang profesional. Karena itu,  Diklat ini sangat prinsip berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah". Tutupnya.
Kupas (imink*/Diskominfostik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages