Ijin Usaha Burung Walet Akan Ditertibkan Melalui Perwali - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 16 Oktober 2018

Ijin Usaha Burung Walet Akan Ditertibkan Melalui Perwali


Kota Bima_Kupas Bima. Badan usaha merupakan salah satu langkah untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di setiap daerah. Seperti halnya yang dilakukan oleh para pengusaha di wilayah Kota Bima.

Guna untuk melengkapi setiap keberadaan badan usaha diwajibkan untuk membuat ijin usahanya. Baru-baru ini pelakon usaha burung walet mulai marak menciptakan lapangan kerja baru yakni usaha budidaya burung walet.

Para pengusaha burung walet ini untuk sementara masih dalam mempelajari keberadaan usaha tersebut maka dinas perijinan Kota Bima mengajukan untuk menerbitkan Perwali.

Plt Kadis perijinan Kota Bima M. Saleh Yasin menjelaskan setiap badan usaha harus ada ijin dan perwali nantinya yang akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menindaklanjuti usha burung walet.

Sambungnya, berkas perijinan untuk usaha burung walet telah diajukan Selasa, 16/10/2918 aku kadis di ruang kerjanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Saat ini kami lagi mengajukan dibuatnya ijin usaha untuk burung walet. Sementara yang memiliki kapasitas dalam menangani ijin walet bukan hanya dinad perijinan namun ada juga dari dinas Pu, dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan sebagai lembaga tekhnis. Bebernya.

Sementara kita disinggung jumlah pengusaha burung walet di Kota Bima? Plt menanngapi bahwa Pengusaha burung walet yang tersebar di Kota Bima diperkirakan sekitar 25 orang dan belum ada satupun yang memiliki ijin. Jelasnya.

Plt menutupnya bahwa Perijinan telah membuat daftar nama-nama dinas yang diikutkan untuk menjadi panitia yang dibentuk untuk rencana anggaran tahun 2019.

Plt berharap setelah keluarnya perwali nantinya semua pengusaha burung walet harus memiliki ijin. Tutupnya. Kupas Bima (001*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages