Bima_Kupas Bima. Maraknya peredaran barang haram jenis shabu di wilayah hukum Polres Bima semakin meningkat.
Bertempat di RT 14 Desa Rato Kecematan Bolo aparat gabungan dari polsek setempat telah telah berhasil mengamankan terduga pelaku kepemilikan Narkoba jenis Shabu, Rabu 06/03/2019 sekitar jam 10.00 wita waktu setempat.
Pelaku Inisial AF Alias Tibo, Umur 30 tahun, Pekerjaan Swasta ditangkap oleh pihak keamanan dikediamannya yakni di RT 14 Desa Rato Kecematan Bolo Kabupaten Bima.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan sebagai berikut, uang tunai Rp 1.650.000, 5 (lima) poket sabu, 2 (dua buah pipet kaca), 5 (lima buah sedotan), 3 (tiga) buah jarum, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah dompet , 1 (satu ) buah tas pinggang warna coklat, 1 (buah) buah bungkusan rokok Dji Sam Soe, 8 (delapan) buah sedotan, 2 unit HP samsung lipat, 1 (satu) unit samsung DUOS, 2 (dua) buah gunting, 7 (tujuh ) buah korek gas dan KTP serta SIM C An. Pelaku AF.
Awal penangkapan ini bahwa, Kapolsek Woha IPTU EDY PRAYITNO bersama anggota meminta bantuan Kapolsek Bolo AKP MUHTAR S.Sos untuk bersama sama melakukan penangkapan terhadap sdra. Paro warga Desa Dadibou Kecematan Woha sebagai pelaku curanmor.
Menurut informasi yang didapat bahwa DPO an Paro tersebut sedang berada bahkan sering menginap di rumah pelaku AF.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kapolsek woha tersebut, akhirnya aparat di polsek Bolo mendatangi TKP dan langsung dilakukan penggeledahan rumah pelaku AF, namun DPO an Paro yang menjadi target operasi tidak ditemukan dalam rumah pelaku AF.
Petugas gabungan yang merasa curiga dengan gelagat serta bungkus rokok Dji Sam Soe yang di pegang oleh pelaku AF langsung mengambil tindakan pengamanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa oleh aparat dan ternyata berisi narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Kapolsek Bolo dan Kapolsek Woha bersama anggotanya melakukan penggedahan lanjutan guna mencari barang bukti lain yang ada kaitannya dengan Narkoba sehingga di temukan Bukti pendukung tersebut diatas.
Guna untuk penyidikan lebih lanjut tersangka AF beserta barang bukti yang ditemukan pada TKP langsung dilimpahkan/diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima. Kupas Bima (001*/Humpolres.Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.