Bima_Kupasbima. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima bersama sejumlah pihak lainnya melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang pasar rakyat di Desa Rompo Kecamatan Langgudu.
Penerbitan yang dipusatkan pada sejumlah pedagang dipesisir kabupaten bima ini guna untuk mengatur serta menata tempat penjualan masyarakat di pasar tradisional yanh dimaksud.
Tepatnya penertiban itu dilakukan di sepanjang jalan sekitar Desa Rompo di Jalan lintas Karumbu Kabupaten Bima. "Ada sekitar 20-an PKL yang ditertibkan," kata kabid Panwal Sat Pol PP, Saifudin S.Sos pada media ini, Minggu (17/03/19) sore.
Sementara Sekertaris satuan Pol PP Abdul Muis, S.Sos yang juga terjun ke lokasi penerbitan menjelaskan, alasan penertiban tersebut dilakukan karena PKL memakai sebagian badan jalan, sehingga mengakibatkan lalu lintas di jalan tersebut sering terjadi macet bahkan bisa menghambat aktifitas masyarakat lain yang memanfaatkan ruas jalan.
Tambah Muis, ditambah lagi adanya para parkir yang membuat sebagian badan jalan menjadi menyempit, sehingga lalu lintas di jalan ini sering macet di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore," jelasnya.
Lebih lanjut Muis mengatakan, pihaknya tidak serta merta menertibkan para PKL tersebut. Namun mereka juga memberikan solusi dan pemahaman kepada para PKL. "Mereka yang berjualan di sini bukan tidak boleh berjualan lagi, tapi kami memberikan solusi untuk berjualan secara teratur dan tertib setiap hari. "Jika parkir di sini terlalu menyempitkan jalan, kedepan selanjutnya setelah penertiban ini parkir bisa lebih merapat di bahu jalan atau tidak mengganggu pihak lain," lanjutnya.
Penerbitan pasar rakyat di Rompo kali ini selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan pihak lain seperti camat serta Muspika wilayah tersebut. Penerbitan ini berjalan lancar dengan mendapatkan pengawalan dari pihak aparat kepolisian. Tutup Muis. Kupas Bima (Imink*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.