Hindari Fitnah Anggaran Covid-19, Pemkab Bima Teken Kesepakatan Bersama Kejari Bima - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 05 Mei 2020

Hindari Fitnah Anggaran Covid-19, Pemkab Bima Teken Kesepakatan Bersama Kejari Bima

Foto Bersama Pemkab Bima Dengan Kejari

Bima_Kupasbima.Com. Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima hadir menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan Program Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease atau COVID-19.

Penandatanganan tersebut juga dihadiri Sekda Bima Drs. H M Taufik HAR, M.Si, Tim Gugus Tugas (Gutas) Covid-19 Kabupaten Bima, pejabat di lingkup Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pemkab Bima di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima Selasa, (5/5/20).

Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, menyampaikan atas nama Pemerintah beliau mengatakan apa yang dilaksanakan pada hari ini adalah wujud komitmen bahwa kita bekerja sesuai dengan aturan, regulasi yang ada dan kita semua wajib saling mengingatkan. Selain itu juga sesuai surat yang dikirim Pemerintah kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima.

"Terkait permohonan pendampingan, pencegahan dan penanggulan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bima,"ujar Bupati Bima, dikutip dari penyampaian Kabag protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP di Ruang Kerjanya, Selasa, (5 /5/20).

Sambung Chandra, Bupati Bima menyampaikan, Pemerintah Daerah meminta untuk melakukan beberapa pengalihan anggaran dalam APBD, untuk penanganan COVID-19. Pada tahap awal, sebelum ada pasien positif, Pemkab Bima telah melakukan upaya-upaya pencegahan, sampai muncul pasien positif COVID-19 yang diawali 10 orang, kemudian disusul beberapa orang pasien.

"Alhamdulillah kemarin setelah ditangani oleh RSUD Bima kurang lebih 2 (dua) minggu. Lima orang sudah dinyatakan sembuh dan bisa kembali di tengah-tengah masyarakat," jelas Chandra.

Diakui Bupati, Lanjut Kabag Prokopim, dalam penanganan COVID-19 ini, banyak hal yang harus dilaksanakan bersama-sama. Oleh karena itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Karena hari ini, bersedia melaksanakan kesepakatan dengan Pemkab Bima dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Bima.

Berbagai upaya telah dilakukan termasuk pembiayaan untuk beberapa Dinas, baik BPBD, Dinas Kesehatan dan RSUD sebagai Dinas tekhnis. Juga yang menangani langsung pencegahan COVID-19 ini.

Pemerintah melaksanakan ini untuk menjaga anggapan buruk dari orang-orang serta masyarakat luas dan juga publik. Karena hari ini orang jarang melihat apa yang menjadi hal baik yang kita lakukan.

"Orang lebih banyak menganggap bahwa seakan-akan ada hal buruk yang kita lakukan dalam upaya pencegahan ini,"lanjut Chandra.

Untuk itu, kita ambil hikmah apa yang menjadi kecurigaan orang, agar kita lebih berhati-hati dalam bekerja.

"Mari kita tetap beristiqamah dalam melawan COVID-19 di tengah kehidupan kita ini,"harapnya.

Sementara itu, Kejari Raba Bima, Suroto, S.H., M.H mengatakan, apa yang dilakukan hari ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bima untuk mendukung Penanganan Covid-19 dengan baik. Pemerintah sudah mengupayakan refocusing anggaran, sehingga Kejaksaan diperintahkan untuk cepat menindaklanjutinya. 

"Kejaksaan diperintah untuk lari cepat dalam penanganan. Oleh karena itu, mari kita kerja hati-hati, jangan sampai kepeleset,"ujar Suroto.

Suroto menjelaskan, penanganan COVID-19 berhubungan dengan anggaran sangat berbahaya, karena mungkin jeruji yang menunggu kita.

"Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi kita bersama-sama menjalankan anggaran refocusing COVID-19, agar berjalan dengan baik tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hari,"lanjutnya.

Setiap tahapan, kata Suroto, pihaknya berharap Pemerintah atau pengguna anggaran selalu berkoordinasi, berkonsultasi dengan Kejaksaan.

"Kami siap agar nanti, kita selaku pengguna anggaran tidak ada risiko,"tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima berkomitmen, untuk mewujudkan Bima dan seluruh wilayah hukumnya, meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Pemkab Bima harus mendukung,"pungkasnya yang dikutip Chandra. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages