BPN Bima Sering Umpet Janji Camat Woha Geram - KUPAS BIMA

Headline News

Rabu, 15 Agustus 2018

BPN Bima Sering Umpet Janji Camat Woha Geram

Foto : Irfan DJ SH (Camat Woha)

BIMA_KUPAS BIMA. Pelayanan prima merupakan tanggung jawab setiap birokrasi atau SKPD pada setiap daerah. Sesuai dengan apa yang menjadi peringatan kepala daerah pada setiap ada acara atau hajatan daerah pasti disinggung tentang kinerja ASN terutama masalah pelayanan yang bersifaf ekstra prima dan santun.

Merujuk dari itu, camat Woha Irfan DJ SH merasa kecewa dengan tindakan pihak BPN Bima yang cenderung mengumpet janji, pasalnya pembuatan Sk PPAT satu lembar saja membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan mungkin setahun. Imbuhya kecewa.

Menurutnya tingkat pelayanan oleh BPN Bima saat benar-benar tidak sesuai dengan pola pelayanan secara normatif apalagi ini menyangkut masalah pelayanan sesama pemerintah, kalau bentuk pelayanan semacam ini banyak pihak yang dikecewakan oleh pihak BPN.

Masih sambung camat, pelayanan sesama pemerintah saja semacam ini sampai berbulan-bulan untuk menerbitkan satu SK yang dimaksud bagaimana dengan pelayanan pada masyarakat biasa, mungkin satu sertifikat saja makan waktu puluhan tahun. Imbuhnya.

Kalau dilihat dari segi pelayanan seperti ini, saya selaku camat Woha merasa diabaikan oleh pihak BPN yang terhormat karena saya secara resmi dilantik oleh Bupati sejak bulan April lalu sampai hari ini secara legastanding tidak ada yang bisa dipegang keabsahannya karena belum diterbitkannya SK PPAT dari pihak BPN sampai saat ini.

Dengan adanya perpindahan ibu kota kabupaten bima saat ini animo masyarakat yang ingin membeli saham di sekitar wilayah woha meningkat bahkan sejak saya dilantik jadi camat sudah mencapai delapan puluh  yang ingin membuat akta jual beli tanah woha.

Bahkan saya sering mengingatkan untuk para pembuat akta jual beli agar tidak terburu-buru karena camat hari ini belum punya legitimasi yang jelas untuk menanda tangani akta tersebut.

Dalam tenggang waktu yang begitu lama dari maret s/d agustus satu SK belum juga dibuat oleh BPN, ini merupakan bentuk penghianatan luar biasa yang dibuat oleh instansi yang dimaksud.

"Semua administrasi telah camat lakukan dan kalaupun masih kurang kasih tau kita biar dilengkapi lagi, jangan biasakan melayani masyarakat dengan janji" Keras Camat.

Camat Woha berharap kepada kepala BPN propinsi atau kepala BPN Bima yang terhormat untuk meninjau kembali model pelayanan semacam ini, karena yang kita layani di kecamatan banyak tipe masyarakat dan yang sering disalahkan kami dari kecamatan bukan BPN.

Masyarakat tidak tau kalau inti masalah ada pada BPN bukan pada camat, sementara pihak BPN sampai hari ini belum juga memberikan informasi jelas terhadap camat "camat yang dikatakan mengulang janji padahal BPN Bima yang berbuat ulah".

Sementara pihak BPN yang coba ditemui oleh wartawan media ini baik ke kantor sampai melalui via ponsel untuk klarifikasi berita ini selalu saja alasan tidak masuk, sibuk tugas luar' sudah turun lapangan bahkan hp tidak pernah diangkat.

Pagi tadi, Rabu 14/08/2018 coba dihubungi kembali oleh awak media tidak ada tanggapan sama sekali bahkan panggilan dialihkan, sampai diturunkan berita oleh media ini belum ada pihak BPN Bima yang memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Pihak media akan terus berupaya untuk meminta klarifikasi dan tanggapan pihak BPN untuk masalah ini.

Camat Woha berharap kepada pihak BPN agar segera memberikan legastanding kepada kita supaya kita memiliki kekuatan hukum jelas untuk pembuatan akta jual beli di wilayah Woha ini.

Jangan biarkan semua masalah harus berlarut-larut dan menunggu reaksi yang kurang baik pada birokrasi apalagi antara camat dan BPN sama-sama unsur pemerintahan di Kabupaten Bima.

Dengan rasa kecewa camat woha mengatakan saya tidak bisa terima kalau satu SK saja tidak beres dalam waktu berbulan-bulan apalagi kita ini sesama pemerintah. Menurut saya kalau kita sesama pemerintah dalam waktu sehari saja bisa dilakukan, tapi kenapa pihak BPN hal sekecil ini tak mampu diselesaikan. Pelayanan model apa ini. Tutup camat kesal. 
Kupas (imink*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages