OPD Diminta Patuhi Perbup Soal Penataan Arsip - KUPAS BIMA

Headline News

Rabu, 05 September 2018

OPD Diminta Patuhi Perbup Soal Penataan Arsip


BIMA_KUPAS BIMA. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan patuh pada Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2017 tentang pengelolaan arsip dinamis Pemerintah kabupaten  Bima.

Setelah mengunjungi 10 Organisasi Perangkat Daerah yang berkantor di Godo, Senin (3/9/18) Panitia pendamping Tim Juri, yang terdiri dari Inspektur Pembantu Andi Haris N. S. Ip, Kabag Hukum Amar Ma'ruf,  SH, Kabag OPA Syamsul Bahrain, S.IP, M.Si, Kabid Kesra BKD Dr. Rusli M.Si, Kabid Komunikasi Publik & Diseminasi Informasi Diskominfostik Suryadin SS,  M.Si, Hariman SE, M.Si,  Arifuddin, SE, M.Si dan M. Budiharta,  SE (Kabid BPPKAD), Kabid Kearsipan Julkifli SH,  M. Hum kembali menyisir 18 OPD yang berkantor di Kota Bima. "Sudah sebagian besar OPD  menerapkan penataan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun masih ada beberapa OPD yang terburuk dalam hal ketaatan asas UU dan Perbup".  Terang Kabid Kearsipan Julkifli,  SH, M. Hum.
"Aspek yang masih perlu dibenahi antara lain sarana dan prasarana seperti box arsip dan pembungkus arsip yang belum lengkap serta klasifikasi arsip yang ada".

Untuk itu dalam kurun waktu 2 minggu kedepan OPD diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan penataan arsip sehingga pada Minggu III bulan September 2018.

Dalam hal ini Tim juri dari Arsip Nasional RI (ANRI) yang akan turun melakukan penilaian sudah melihat hasilnya". Tambahnya.

Dikatakan Julkifli, berkaitan dengan tata kelola arsip, Bupati Bima dalam pertemuan dengan tim pendamping Senin (3/9/18) menegaskan komitmen untuk mendukung  penataan arsip OPD ini. "OPD yang berhasil menempati peringkat 3 besar akan diberikan kesempatan untuk melakukan studi pembelajaran di ANRI Jakarta dalam rangka menghadapi e-arsip Kabupaten Bima 2019 mendatang". Tandasnya.

Usai melakukan peninjauan ke-28 OPD, Selasa (4/9) akan menuntaskan 2 OPD tersisa yaitu Dinas  Kominfostik dan DLH. Tutupnya.
Kupas (imink*/Diskominfostik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages