Parpol dan Timses Pilpres 2019 Dilarang Kampanye Jika Tidak Daftarkan Tim Kampanye Ke KPU - KUPAS BIMA

Headline News

Jumat, 14 September 2018

Parpol dan Timses Pilpres 2019 Dilarang Kampanye Jika Tidak Daftarkan Tim Kampanye Ke KPU


BIMA_KUPAS BIMA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Muhammad Waru SH MH menegaskan partai politik (Parpol) maupun tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019 tidak bisa melaksanakan kampanye di Kabupaten Bima termasuk memasang spanduk dan menghimpun dukungan jika tidak mendaftarkan tim kampanye ke KPU.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana diperbarui dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, batas pendaftaran bagi tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden RI paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye atau 20 September 2018. Tegas Waru.

Hingga batas waktu tersebut belum ada satupun tim kampanye di daerah dari Capres dan Cawapres maka tidak bisa melaksanakan kampanye, termasuk untuk penyebaran APK seperti pemasangan spanduk atau baliho. Jika itu terjadi akan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Bagaimana mau kampanye kalau timnya tidak terdaftar. Karena alat peraga kampanye yang telah didesain itu diserahkan kepada kami untuk dicetak kemudian diserahkan kembali kepada peserta Pemilu,” ujar Waru di Sekretariat KPU Kabupaten Bima, Rabu (12/9/2018).

Menurut Waru, sesuai ketentuan regulasi, maka Capres dan Cawapres atau Parpol pengusung yang tidak mendaftarkan tim kampanye di daerah tidak dapat melaksanakan segala bentuk kampanye termasuk penggalangan dukungan seperti deklarasi.

Hingga saat ini, belum ada satupun tim Capres dan Cawapres di daerah yang mendaftarkan tim kampanye di KPU Kabupaten Bima.  sesuai ketentuan, KPU juga mengatur tentang kampanye melalui sosial media, di mana akun sosial media yang digunakan peserta Pemilu 2019 untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU.

“Jika pun ada kampanye (ilegal) oleh tim calon presiden yang tidak mendaftarkan timnya kepada KPU atau memasang baliho di luar yang difasilitasi oleh negara (dicetak sendiri) itu urusan Bawaslu (menertibkan),” Tutup Waru.
Kupas (001*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages