Para Mantan UPT Perkebunan Kabupaten Bima Diminta Segera Kembalikan Insetif - KUPAS BIMA

Headline News

Senin, 19 November 2018

Para Mantan UPT Perkebunan Kabupaten Bima Diminta Segera Kembalikan Insetif


Bima_Kupas Bima. Para mantan Kepala UPT Perkebunan dan Kasubag Tata usaha Perkebunan mendatangi Kabupaten Bima hadir di BPPKAD.

Kedatangan para pegawai yang sekarang telah dialihkan menjadi satu Dinas dalam Distanbun Kabupaten Bima, mempertanyakan surat Keputusan (SK) penempatan kerja yang sekarang beda,dan jabatan yang lain
Tidak ada SK ketika masuk di pertanian pun tidak ada Kata M yang engan dikorankan namanya Kamis (16/11/18) diruangan staf BPPKAD.

Kata M, gaji awal waktu di perkebunan dan Insentif masih sama nominal pembayarannya sekarang, jadi staf sekarang staf UPT Pertanian tetapi gak punya SK.

Meski demikian untuk memastikan keabsahan gaji yang sudah terlanjur diterima kami datang untuk memastikannya ke BPKAD. Bebernya

“Jangan samapi gaji yang dulu  diterima cacat, secara hukum tata negara minimal kita harus punya SK baru tapi nyatanya begini sudah 1 tahun masih SK Perkebunan,”jelasnya

Kepala Bidang BKD Kabupaten Bima
Abudrahman Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian disela sela audiensi yang dikonfirmasi, mengiyakan untuk mengisyaratkan kebenarannya, kalau hilang rumahnya hilang juga penghuninya.

“Kalau sudah hilang dinasnya hilang juga jabatannya penertibanya perlu penetapan sekarang kita lakukan kordinasi dengan pimpinan karna masalah ini akan implikasi pada keuangan,”beber Abdurrahman.

Kerika disinggung terkait dengan pengembalian uang negara untuk pembayaran insentif, harus dipending dulu uang gaji dan insentif pegawai supaya ada kejelasan” kata abdurahman.

Sementara Kabid Perbendaharaan BPPKAD : "Eks Kepala UPT Perkebunan Diminta Kembalikan Uang Negara"

Meskipun Dinas Perkebunan sudah satu atap dengan Dinas Distanbun Kabupaten Bima, namun mantan kepala UPT Perkebunan yang kini menjadi staf di UPT Pertanian dan SKPD lainya masih menerima tunjangan layaknya jabatan yang lama.

Kabid Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Bima Arifuddin,SE yang ditemui diruang kerjanya menyatakan jum'at (16/11/18) mengaku pembayaran tunjangan itu kalau sudah tidak menjabat otomatis tunjangnya tidak akan dibayarkan lagi, tunjangan itu masing masing eks kepala UPT Perkebunan mencapai 540.000 perbulannya jelasnya beluau di ruang kerjanya.

"yang jelas persoalaan ini miskomunikasi lantaran tidak ada laporan dari BKD yang jelas uang ini harus dikembalikan ke negara masing-masing yang menerima dan bahkan ada kelebihan hingga 2,7 juta,"ujar Arifudin.

Dalam waktu dekat kami akan panggil semuanya untuk di klarifikasi terkait kelebihan tunjangan, janggan sampai ada temuan di Inspektorat yang merugikan negara akunya.

Dikatakannya, tunjangan ini tetap kami berhentikan dulu sampai ada SK penempatan dan jumlahnya itu sekitar 50 lebih juta dan sebagian juga yang menerima sudah ada yang pensiun. Jelasnya.

"Kami harap uang itu sesegera mungkin dilakukan pengembalian supaya tidak ada temuan di inspektorat," Harapnya. Kupas Bima (imink*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages