Peredaran Narkoba Di Bima Masuk Lewat Agen Resmi - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 06 November 2018

Peredaran Narkoba Di Bima Masuk Lewat Agen Resmi


Kota Bima_Kupas.com. Minggu 4 November 2018 sekitar  pukul 15.30 wita di Kelurahan Kolo Kota Bima telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kru Kupas Bima bahwa penangkapan ketiga laki-laki ini berawal dari laporan masyarakat ada kiriman sebuah paket melalui Ekspedisi JNE dari Pontianak Kalimantan barat dengan tujuan Bima.

Selanjutnya Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Bripka Abdul Hafid langsung menuju Kantor JNE dan melakukan pengintaian sekitar areal JNE.

Hasil intaian memang benar ada dua orang kurir dari salah satu Bandar Narkoba yg mengambil paketan tersebut, kemudian Team langsung mengamankan dua orang tersebut kemudian Team langsung melakukan introgasi awal.

Dari hasil introgasi awal yang secara marathon oleh team opsnal tersebut dua orang kurir mengaku bahwa paketan yang diambilnya milik Sdr. Inisial AY alias SN, tak sampai disitu Team beserta dua orang kurir yang telah ditangkap langsung menuju kediaman Sdr. AY alias SN.

Setelah team sampai di rumah  Sdr. AY alias SN, Team langsung melakukan penggerebekan dan menemukan yang bersangkutan berada di dalam salah satu kamar sedang menggunakan Sabu. Ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA SURATNO kepada media ini.

Usai melakukan penangkapan team langsung memanggil saksi Umum untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan badan dan rumah yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan rumah Team menemukan barang bukti tersebut diatas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi media ini bahwa identitas terduga antara lain AHYAR alias SONY (Pemilik Sabu) Umur : 31 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Rt. 11 Rw. 06 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. Nama : Sofian, Umur : 29 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat :  Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan Nama : KAHAR MUJAKIR, Umur : 31 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Rt.12 Rw. 04 Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Jelasnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan bersama para pelaku yakni 1 Bungkus Plastik Klip berisi Shabu dengan Netto : 13,53 gram, 1 buah Kaleng Biskuit Wafer, 1 lembar Kain , 1 buah Kardus, 1 buah Bong, 1 buah Gunting, 2 buah Korek Api gas, 3 buah Dompet, 3 buah Buku Tabungan, 4 buah Hp dengan merk berbeda, 4 Potongan Pipet Plastik.

Sementara Saksi dalam pengeledahan yang dimaksud yakni Saksi Umum Nama : ABUBAKAR, Umur : 45 Tahun, Pekerjaan : Ketua LPM, Alamat : Rt. 11 Rw.06 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, sementara dari anggota kepolisian yakni Bripka Abdul Hafid dan Bripka Taufarrahman.

Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Tutupnya. Kupas Bima (001*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages