Tak Dapat Bantuan, SDN Inpres Soropeto Karampi Langgudu Terkendala NPSN dan DAPODIK - KUPAS BIMA

Headline News

Selasa, 06 November 2018

Tak Dapat Bantuan, SDN Inpres Soropeto Karampi Langgudu Terkendala NPSN dan DAPODIK


Bima_Kupas Bima. Sarana dan Prasarana dilingkungan sekolah merupakan hal utama dalam proses Kegiatan belajar mengajar (KBM), dengan demikian fasilitas harus diutamakan agar dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan kualitas yang berbobot dalam proses pelaksanaan pendidikan.

Apa yang menjadi tujuan Namun hal ini tidak selaras dengan dimiliki oleh SDN Inpres Soropeto Desa Karampi Kabupaten Bima, masalahnya kondisi Sekolah yang dibangun warga desa setempat sejak tahun 2012 tersebut masih mengunakan anyaman bambu, kayu dan alang-alang sebagai atapnya.

Sebenarnya kondisi semacam ini sungguh tidak selayaknya sebagai media pendidikan di negeri ini, dimana siswa siswinya belajar dalam ruangan tersebut.

Bahkan para siswa belajar dalam kondisi yang cukup memprihatinkan dan penuh dengan rasa was-was bahkan bisa mengancam keselamatan para siswa.

Meski keadaan seperti itu kondisinya, tidak sedikitpun menyurutkan niat para siswa-siswi untuk belajar yang berjumlah 32 orang dari setiap jenjang kelas yang ada.

Sementara pihak pemerintah Kabupaten Bima melalui kasi sarpras dikdas dikbudpora mengatakan bahwa terkait persoalan SDN Inpres soropeto Desa Karampi Kecamatan langgudu bukan sekolah asal namun masih filliar atau sekolah jarak jauh. Elaknya.

Berdasarkan keterangan kasi Sarpras Dikdas sdr. Andi menyampaikan kendala yang dihadapai oleh pihak pemerintah dikbudpora Kabupaten Bima yakni terkait persoalan ijin operasional sekolah yang sudah tidak aktif. Jelas andi.

Masih sambungnya, bahwa sekolah yang bersangkutan juga masih dibisa terupdate dalam sistim terutama masalah NPSN dan Dapodik.

Pihak dinas Dikbudpora mengharapkan kepada pihak sekolah berhubung datanya tidak bisa singkron secara sistim agar segera selesaikan NPSN (nomor pokok sekolah nasional) dan Data Dapodik.

"Harus segera diperbaiki sehingga apa yang menjadi harapan terutama bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah".

Sekolah yang dimaksud baru bisa di akamodir oleh pemerintah harus sesegara mungkin perbaiki semuanya, setelah itu baru bisa mendapatkan dan bisa terkafer dalam anggaran pemerintah. Ungkap Andi.

Sepanjang yang andi tau bahwa sekolah tersebut tidak memiliki ijin operasional sekolah, dan sampai saat ini sekolah yang bersangkutan masih dalam proses pemuktahiran data.

"Sementara pihak dikdas melalui kasi sarpras tidak mengetahui adanya surat ijin operasional" Ungkap Andi.

Andi mengatakan bahwa akan diusahakan secepatnya ditangani oleh pemerintah daerah dan pusat bilamana sekolah yang bersangkutan mau memenuhi semua unsur yang diperintahkan berdasarkan aturan. Tutupnya. Kupas Bima (imink*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages